PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka narkoba berinisial MS (30), CR (34) jaringan internasional. Narkoba asal Afganistan akan diedarkan di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan barang bukti narkoba jenis sabu 389 kilogram, diungkap pada Minggu 17 November 2024, di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon.
“Narkoba jenus sabu seberat 389 kilogram ditaksir seharga Rp 500 miliar,” ujar Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Lanjut Kapolda, dari hasil analisa teknologi kepolisian dan pendalaman, diduga tersangka MS diperintahkan oleh seseorang dengan inisial MKS als. BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng Jakarta Barat (500 Meter dari Kampung Ambon), untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir di alamat TKP.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayaTim Gabungan selanjutnya melakukan pengamatan dan surveillance terhadap sebuah mobil
Daihatsu Xenia yang berisi dua orang laki-laki,” terang Kapolda.
Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka
gunakan.
“Saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan
penangkapan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di mobil Box, dengan di dampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 Kilogram,” paparnya.
Dari 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal
dari jaringan Internasional Timur Tengah; Afghanistan – Indonesia (Aceh – Jakarta).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Amin)