Jabatan Fungsional Kelola Barang Sitaan
PORTALKRIMINAL.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) segera memberikan rekomendasi terkait pengalihan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan) Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
“Secepatnya. Paling lambat dua Minggu ke depan, ” kata Ketua Komjak Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH, MH usai FGD bertema Transformasi Pengelolaan Rupbasan, di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Pengalihan Rupbasan dari Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum ke BPA Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 155 tahun 2024 tanggal 5 November 2024.
Perpres diterbitkan selain untuk mengoptimalkan pemulihan aset benda sitaan dan barang rampasan juga karena telah dipecahnya Kemenkumham menjadi tiga kementerian.
Kementerian dimaksud, adalah Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pujiyono menjelaskan rekomendasi yang bakal diberikan khususnya, soal nasib 1404 Pegawai Rupbasan dan anggaran Rupbasan.
Khusus soal masa depan pegawai Rupbasan bisa mengacu kepada pengalaman pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana saat itu Pegawai Bank Indonesia dan Bapepam diberi kebebasan untuk bergabung atau tidak.
“Tentu terkait Pegawai Rupbasan, kita akan berikan pokok pikiran (kepada Kejaksaan Agung, Red) yang terbaik yang menjamin masa depan dan karir mereka, ” janjinya.
Khusus soal pengalihan pegawai Rupbasan diberi waktu satu tahun hingga 6 November 2025.
Pokok pikiran lain, lanjut Pujiyono adalah soal anggaran. Menurut dia, selama ini Rupbasan hanya dialokasikan anggaran Rp 10 miliar per-tahun untuk mengelola aset yang dilakukan 64 Rupbasan, yang terdiri 35 tipe A dan 29 tipe B.
“Anggaran ini jauh dari memadai mengingat mereka harus memelihara aset senilai Rp 1, 3 triliun lebih, ” akhirinya.
PERSPEKTIF KEJAKSAAN
Kepala BPA Dr. Amir Yanto dalam FGD (Forum Discussion Group) menyatakan mengacu kepada Pasal 3 Huruf G Peraturan Kejaksaan No: 3/2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-006/A/JA/07/ 2017 bakal dibentuk satuan baru di BPA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Di BPA dibentuk Pusat Manajemen, Penelusuran dan Pusat Penyelesaian Aset. Di Kejati dibentuk Asisten Pemulihan Aset dan di Kejaksaan Negeri dibentuk Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, ” papar Amir.
Sedangkan di Cabang Kejari fungsi tersebut dilebur dalam subseksi tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan pemulihan aset.
“Semua dilakukan dalam rangka menjalankan pasal 2 dimana Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset, ” ujarnya mengingatkan landasan yuridis pembentukan satuan baru tersebut.
Kembali kepada penyerahan Rupbasan kepada Kejaksaan, aneka usulan muncul dalam FGD mulai direkrutnya para pegawai Rupbasan dalam struktur organisasi baru BPA.
JABATAN FUNGSIONAL
Pembicara lain Prof. Dr. Suparji (Guru Besar UAI) mendukung pengalihan Rupbasan kepada Kejaksaan karena Kejaksaan adalah penyidik tindak pidana khusus, penuntut umum dan eksekutor seluruh perkara pidana.
Selain itu, Kejaksaan juga dilengkapi BPA yang kemudian dilengkapi seksi dan subseksi barang bukti/barang rampasan di Kejari dan Cabjari
“Maka penguatan SDM harus dilakukan. Pegawai Rupbasan dialihkan menjadi Pegawai Kejaksaan dengan jabatan fungsional pengelola barang sitaan dan rampasan, ” pungkasnya.(ahi)