Ngaku Curi Motor Buat Beli Sabu,  Pencuri dan Penadah Ditangkap Reskrim Polsek Teluknaga

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota,  menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku mengaku kecanduan mengkonsumsi  narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan pencurian itu dilakukan pelaku Kipli di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 15 November 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Wahyu mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan modus berkenalan dengan korban berinisial DMA. “Sebelumnya Kipli memang sudah  mempunyai rencana untuk mencuri sepeda motor kenalannya itu,” ungkap kapolsek, Kamis (21/11/2024) siang.

Diterangkan Wahyu, tersangka mencuri motor  dengan cara masuk ke kontrakan korban yang tidak terkunci. “Kipli dengan mudah membawa kabur kendaraan setelah mengambil kunci motor dari tas saat korban tidur pulas,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024.

Menurut alumni Akpol 2015, kendaraan curian itu digadaikan Rp 1 juta  kepada MR tersangka penadah berikut  STNK. “Uang hasil gadai habis digunakan untuk membeli sabu,” tutur kapolsek dengan menyebutkan bahwa pelaku Kipli sudah tiga kali mencuri di wilayah Kosambi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ditegaskan Wahyu, tersangka Kipli
dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun. (Warto)