Periksa Mantan Hakim Ad Hoc MA, Kulik Aliran Dana Suap Rp 5 Miliar Atur Kasasi Ronald Tannur?

Bakal Ada Tersangka Baru ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejar pihak yang diduga terkait pengaturan kasasi perkara Ronald Tannur, Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) inisial AL diperiksa.

Secara terpisah, ikut diperiksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim periode Oktober 2022 sampai saat ini inisial.

Seperti diketahui, pada akhir Oktober lalu permohonan kasasi jaksa diterima dan Ronald hanya dihukum 5 tahun jauh dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Perkara yang menjerat putra Edward Tannur – Meirizka Widjaja adalah penganiayaan berat hingga tewasnya Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti !

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai- andai soal pemeriksaan Mantan Hakim Ad Hoc dan Fungsional Penata Kehakiman MA.

“Semua pemeriksaan dimaksudkan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (20/11) malam.

AL diperiksa untuk pemberkasan tersangka Zarof Ricar (Mantan Petinggi MA) dan tersangka Lisa Rachmad (Advokat sekaligus penasehat hukum Ronald Tannur).

Kedua orang ini dijerat karena dugaan suap Rp 5 miliar untuk mengatur kasasi agar Ronald tetap bebas dari tuntutan pidana.

Lisa berperan sebagai pemberi uang suap dari Meirizka Widjaja untuk diberikan kepada majelis hakim agung melalui Zarof yang menerima Rp 1 miliar atas jasanya tersebut.

Apes bagi Zarof, uang haram Rp 1 miliar membuat praktiknya sebagai Markus 10 tahun terakhir terbongkar.

Namun, sejauh ini belum terungkap apakah aliran dana suap itu sudah diterima ?

Yang pasti, MA sudah menegaskan dugaan suap kepada majelis hakim perkara kasasi tidak terbukti.

SIAPA TAHU

“Sesuai Tupoksi kita memeriksa dan mengejar keterangan mereka, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.

“Bila dalam penyidikan belum terungkap. Siapa tahu dalam proses persidangan ada fakta hukum mengarah kesana. “

Strategi penyidikan semacam ini bukan hal baru. Sudah terungkap tersangka baru dari temuan fakta hukum dalam perkara Jiwasraya, Asabri dan lain.

“Jadi semua belum berakhir dan berhenti pada mereka, ” tuturnya.

Sedangkan pemeriksaan terhadap DI untuk pemberkasan tersangka Meirizka Widjaya nota bene Ibunda terpidana Ronald Tannur.

Patut diduga, pemeriksaan ini untuk mengetahui perilaku ketiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN. Surabaya.

“Ini kan ada proses panjang sejak diadili hingga terungkapnya suap di balik putusan bebas Ronald. Artinya apa tidak ada atensi atas ketiga hakim itu atas dibebaskannya Ronald dari tuntutan pidana, ” pungkasnya. (ahi)