Adu Argumentasi di Prapid Tom Lembong, Pembelajaran Sesuatu Itu Diperoleh Melalui Proses Bukan Tiba-tiba

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

BARU kali ini praperadilan (Prapid) menarik atensi Publik dan bahkan menjadi trending topik di media sosial paska Thomas Trikasih Lembong biasa disapa Tom Lembong dijadikan tersangka pada Selasa (29/10/2024).

Apalagi terakhir pada Jumat (22/11), ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun sempat dihebohkan oleh dugaan plagiat oleh dua saksi ahli dari Unair dan Unsoed.

Penasehat Hukum Tom Lembong pertanyakan soal affidavit yang diserahkan ke hakim yang isinya sama, mulai narasi, titik dan koma.

Affidavit adalah dokumen tertulis, berisi pernyataan fakta tersumpah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Padahal, jauh sebelum ini LSM MAKI pernah menggugat SP3 perkara BLBI Bank BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim pada Senin (28/4/2008) dan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2018).

Dari sisi nama besar dan kerugian negara hingga puluhan triliun, perkara Sjamsul Nursalim (Pemilik BDNI) lebih menarik dari perkara Tom Lembong.

Banyak pengamat dan praktisi hukum melihat proses penyidikan perkara kegiatan importasi gula di Kemendag mulai 2015 -2023 kental Aroma Politisasi.

Dugaan itu terkait nama Tom Lembong tidak pernah diperiksa saat awal penyidikan pada 3 Oktober 2023 dan justru terakhir Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT. Sumber Menara Indah Perdana RD dan Mantan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Riau RR sebagai tersangka pada Jumat (29/4/2024).

Oleh sebab itu jangankan pengamat dan praktisi hukum, kalangan wartawan peliput kegiatan Kejagung dibuat kaget sebab tidak pernah ada keterangan pemeriksaan Tom Lembong yang disebut diperiksa sampai 3 kali !

Selain itu, sasaran penyidikan adalah mulai 2015 – 2023. Dari 6 Mendag pada kurun waktu itu hanya Tom Lembong tidak berpartai. Mendag lain, Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukito, Suparmanto dan M. Lutfi serta terakhir Zulkifili Hassan adalah Pengurus Parpol.

Penulis sudah memprediksi dan memberitakan saat Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan judul Tom Lembong Ditetapkan Tersangka: Aroma Politisasi Tak Terhindarkan Meski Disebut Murni Hukum.

Dalan konteks inilah, peran hakim yang mengadili perkara menjadi amat dan sangat penting guna memeriksa secara cermat agar putusan yang dihasilkan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang substantif.

Serta, kesempatan untuk menunjukan kepada Publik bahwa apa yang terjadi di PN. Surabaya belum lama ini adalah perbuatan oknum.

Oknum hakim PN. Surabaya dimaksud Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur (dan seorang oknum Mantab Petinggi Mahkamah Agung).

Mereka yang berperkara memiliki dua kepentingan yang bertolak belakang dan masing-masing memiliki keyakinan atas aneka dalil yang dipaparkan di ruang pengadilan.

Seperti pertandingan Pra Piala Dunia Indonesia versus Arab Saudi, kita sebagai penonton terpuaskan atas permainan kedua kesebelasan.

Begitu pula yang tersaji dalam perkara Prapid Tom Lembong. Adu argumentasi kedua belah pihak tidak hanya menarik untuk disimak.

Lebih daripada itu, pembelajaran bahwa semua itu diraih melalui sebuah proses yang kini mulai ditinggalkan banyak orang.

Tiba -tiba Doktor, Tiba-tiba Profesor.
(Wartawan Senior *)