Asta Cita Presiden, Polda Metro Tangkap 24 Tersangka Judi Online, TPPU Uang dan Asset Rp 167 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Laksanakan Asta Cita Presiden, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menetapkan 24 tersangka dan 4 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Uang tunai dan asset yang diamankan penyidik senilai Rp167 miliar lebih.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diketahui saat dilakukan patrol siber terjadi sejak 7 Oktober 2024, di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tersangka bandar atau pemilik, pengelola website judi online membayar sejumlah uang dan menyetorkan list website kepada tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi,” terang Irjen Pol Karyoto, Senin (25/11/2024).

Lanjut Kapolda, berawal dari patrol siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras menemukan website judi online SULTANMENANG yang dapat diakses oleh masyarakat melalui link alternatif https://www.sultanmenang.lol/ yang menawarkan berbagai permainan Sport, Slot, Casino, Virtual sport, Fishing, Lotre, dan adu ayam dengan rekening depo Rekening BCA dengan nomor 0120525xxx atas nama NS, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap website judi online tersebut.

“Tim meminta keterangan NS yang mengatakan bahwa rekening miliknya tersebut dibeli oleh seseorang dengan harga Rp500 ribu. Kemudian dari aliran rekening milik NS diketahui mengalir dana ke orang yang diduga mengelola website perjudian online https://www.sultanmenang.lol/ yang diduga bernama BN dan A Tim mengamankan BN dan A di Medan, yang diketahui bahwa BN dan A bersama-sama dengan J (DPO) merupakan Bandar atau Pemilik atau Pengelola Website perjudian online https://www.sultanmenang.lol/,” kata Kapolda.

“Setelah dilakukan pendalaman, mereka ternyata juga menitipkan website tersebut agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berperan dalam menjaga, agar website SULTANMENANG tidak diblokir, sehingga pada akhirnya kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” tambah Kapolda.

Cara tersangka dalam menjaga website judi online, agar tidak terblokir oleh Kementrian Komdigi adalah dengan mengumpulkan website judi dari para bandar oleh agen. Kemudian agen
tersebut memberikan list website judi online yang sudah dikumpulkan kepada tim verifikasi, agar ketika Kementrian Komdigi menemukan website judi online. Maka tersangka yang berperan
sebagai tim verifikator tersebut bisa menjaga agar website judi online yang sudah menyetor tidak diblokir.

“Selain itu terdapat pula tersangka yang berperan sangat penting, sehingga para tersangka memiliki kewenangan untuk menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online,” paparnya.

Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO.

Adapun peran dari para tersangka adalah sebagai berikut: 4 orang berperan sebagai bandar / pemilik / pengelola website judi: A, BN, HE dan J (DPO); 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO); 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM; 2 orang berperan memfilter/memverivikasi website judi online agar tidak terblok: AK dan AJ; 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR; 2 orang berperan dalam melakukan TPPU D dan E; 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T.

Total barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan oleh penyidik senilai Rp167.886.327.119 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159;
  2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007;
  3. 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000;
  4. 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000;
  5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000;
  6. 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000;
  7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000;
  8. 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
  9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25.830.000.000;
  10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, ⁠9 Tablet, ⁠25 Laptop dan ⁠10 PC;
  11. 3 pucuk senjata api dan ⁠250 butir peluru.

“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” imbuh Kapolda.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, 1 Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun;

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pidana penjara paling lama 20 tahun. (Amin)