8 Importir Gula Belum Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ketua Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan (Kemendag) WAR diduga Wara Agustini Rukmini kembali diperiksa temukan tersangka baru Skandal Gula.
Pembedanya, Wara Agustini Rukmini diperiksa sebelum ini oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (5/12/ 2023) diperiksa terkait impor gula periode 2015- 2023. Kali diperiksa hanya untuk periode 2015- 2016.
Sampai kini, baru dua tersangka ditetapkan akhir Oktober 2024 atas nama Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong biasa disapa Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Sementara itu 8 Korporasi terkait sengkarut Impor Gula belum saru pun dijadikan tersangka korporasi.
Kapuspenkum Dr. Harli hanya mengatakan WAR diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana (cari tempat sangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Senin (25/11) malam.
Patut diduga pemeriksaan ini guna memastikan bahwa produk gula di dalam negeri mencukupi, tapi stok gula berkurang sehingga pemerintah saat itu berkesimpulan diperlukan impor ?
Perdebatan ini makin memuncak sebab Tom Lembong melakukan itu setelah berkomunikasi dengan Presiden (saat itu) dan dia juga menyampaikan hingga dirinya ditetapkan tersangka tidak ada persoalan soal kebijakan impor gula.
“Adalah hak tersangka untuk menyatakan hal itu, tapi kita punya alasan. Namun karena sudah masuk materi perkara, saya tidak bisa ungkapkan disini, ” aku sebuah sumber secara terpisah.
Bisa jadi hal dimaksud, seperti disampaikan oleh Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar saat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka diantaranya, Mendag saat itu diduga tidak berkoordinasi dengan institusi lain.
Bersamanya, ikut diperiksa HR (Kabag Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan) dan LKH (Fungsional Analis Ketahanan Pangan Nasional).
Jauh sebelumnya telah diperiksa Plt. Direktur Impor NE pada Senin (27/11/2023), Direktur Impor Arif Sulistiyo, Selasa (10/10/2023) setelah sehari sebelumnya meriksa Sri Hariyati (Karo Hukum Kemendag).
KEMENPRIN
Selain Petinggi Kemendag, Kejagung juga cecar Pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Pejabat dimaksud, adalah EES (Kasi
Standarisasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan tahun 2011- 2016) dan CSR (Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan).
Sebelum ini sudah diperiksa sejumlah pejabat tinggi, antara lain Dirjen Industri Agro Periode 2016 – 2018 Panggah Susanto, Karo Hukum Ikana Yossye Ardianingsih dan Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro inisial EFY, Rabu (18/10/2023).
Seperti pemeriksaan Pejabat Kemendag, pemeriksaan deretan Pejabat Kemenprin sejak disidik awal Oktober 2023 tidak berujung penetapan tersangka sampai kemudian pada akhir Oktober ditetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada April 2024 justru Direktur PT. Sumber Mutiara Indah Perdana RD dan Mantan Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau RR ditetapkan tersangka terkait perkara impor gula.
“Tentu, Kejagung punya alasan untuk itu. Jadi, mari kita tunggu langkah penyidik berikutnya, ” komentari Pegiat Anti Korupsi secara bijak.(ahi)