Isteri Tom Lembong Terus Perjuangkan Keadilan
PORTALKRIMINAL.ID -.JAKARTA: Gugatan (Praperadilan) Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong ditolak. Ini bukti kinerja Jampidsus dan Tim Satgassus On The Track sekaligus tepis adanya dugaan kriminalisasi lawan politik (oposisi).
“Lepas dari perjuangan Tom Lembong melalui Tim kuasa hukumnya, kita harus apresiasi kinerja dan perlawanannya selama sidang praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Selasa (26/11) malam.
Putusan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun adalah bukti penyidikan yang dilakukan Satker (Satuan kerja) Jampidsus melalui Tim Satgassusnya sudah InnThe Track (sesuai koridor hukum).
“Putusan ini pula bukti dugaan kriminalisasi atau politisasi tidak terbukti sama sekali, ” tegasnya seraya berharap Kejaksaan Agung terus junjung profesionalitas.
Profesionalitas dimaksud, impor gula bermasalah yang patut diduga juga terjadi di luar kurun waktu di pada 2015 – 2016 harus dituntaskan.
“Artinya, penyidikan jangan berhenti pada Tom Lembong semata sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diterbitkan awal Oktober 2023 mulai pada 2015- 2023, ” akhirinya.
Dalam kurun waktu 2015- 2023 jabatan Mendag diduduki Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, M. Lutfi dan Zulkifli Hassan.
Dalam periode 2015 ada delapan korporasi yang diuntungkan dari kebijakan impor Tim Lembong, tapi sampai kini belum satu pun ditetapkan tersangka korporasi.
ALAT BUKTI
Beberapa jam sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun menolak tuntutan profesi yang diajukan pemohon (Tim Lembong, Red), menolak eksepsi dan permohonan Prapid pemohon
Dalam pertimbangannya, Tumpanuli beralasan termohon (Kejaksaan Agung cari. Jampidsus, Red) sejak diterbitkan Sprindik telah ditemukan alat bukti dan keterangan 29 orang saksi dan tiga orang ahli.
“Serta, berbagai surat bukti berupa dokumen disertai penyitaan dan bukti petunjuk berupa hard disk dan beberapa handphone, ” papar Tumpanuli
Selain Tom Lembong, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400 miliar berdasarkan audit BPKP ditetapkan pula Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Charles Sitorus sebagai tersangka, Selasa (29/10).
Pembacaan putusan Prapid ini dihadiri juga isteri Tom Lembong, Ciska Wiharja dan barisan Enak-emak pendukung Tom Lembong.
“Saya bersama tim kuasa hukum akan terus berjuang paska penolakan Prapid ini, khususnya pada persidangan pokok perkara nanti. Saya percaya keadilan masih dapat ditegakkan, ” pungkasnya.
Penyidikan perkara ini diawal penerbitan Sprindik sempat menjanjikan saat menggeledah kantor PT. PPI dan Kantor Mendag serta puluhan Pejabat Kemendag dan Kemenprin dan Ditjen Bea Cukai bergiliran diperiksa.
Namun setelah itu jalan di tempat dan sempat terobati ketika bulan April 2024 Direktur PT. SMIP inisial RD dan Mantan Kakanwil Ditjen Bea Cukai RR ditetapkan tersangka.
Hingga kemudian, Selasa (29/11) Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar gelar konferensi pers dan tetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka.(AHI)