Perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Susul Impor Gula Berujung Penetapan Tersangka?

Disidik Sejak 14 Juli 2022
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 segera susul perkara Impor Gula 2015 -2016 berujung penetapan tersangka lalu dilimpahkan ke pengadilan ?

“Harapan kita juga demikian, namun semua kembali kepada kelengkapan berkas perkara, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Kamis (28/11).

Seperti perkara Impor Gula yang diduga Tom Lembong, ditolak dan berlanjut penyidikan, perkara PLN juga sempat digugat Saptiastuti Hapsari (Ketua Aspatindo) pada September 2022, ditolak. Namun sampai kini perkara tidak bergerak ?

Padahal, Sprindik perkara disampaikan langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Senin (25/7/2022). Nomor Sprindik:Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Selain itu, perkara ini sudah diikuti penggeledahan dan penyitaan di kediaman dan apartemen Saptiastuti yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama, Jui 2022.

Serta, pemeriksaan para Direksi PLN era Dirut Sofyan Basir (2014-2019) dan Pengurus 14 Pabrikan Tower minus Sofyan Basir dan Saptiastuti ?

TEBANG PILIH

Menjawab pertanyaan, Iqbal enggan menggunakan istilah tebang pilih atau priveleges (perlakuan khusus) atas perkara pembangunan Tower Transmisi PLN yang memakan biaya Rp 2, 251 triliun dan sarat perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kami kurang sependapat, meski juga tidak menepis kemungkinan tersebut, ” ujarnya diplomatis.

Pria berkacamata ini mengacu kepada statement Direktur Penyidikan (saat itu) Kuntadi kepada Portalkriminal. Id., Holopis. Com dan KoranPelita. Id pada Rabu (7/8/2024) bahwa perkara PLN tidak pernah dihentikan penyidikannya.

“Kami berharap penolakan praperadilan (Prapid) Tom Lembong menjadi pintu masuk untuk menuntaskan perkara PLN, ” pungkas Iqbal.

Kegiatan penyidikan terakhir, memeriksa Direktur PT. Ondo Usahatama Bersama inisial HJJ, Senin (16/1/2024).

Awal tahun 2023 perkara berkembang kepada dugaan Kolusi dan Nepotisme selain dugaan tindak pidana korupsi.

SYARAT PMH

Di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Burhanuddin pada Senin (25/7/2022) mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.

“Tim berpendapat telah terjadi peristiwa pidana dan sepakat meningkatkan ke penyidikan (14/7), ” katanya.

Dugaan penyimpangan dan atau
penyalahgunaan kewenangan itu, seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Lalu, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.
“Padahal, seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat, ” bebernya.

Intinya, perkara ini sarat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menambahkan perkara berawal, 2016 PT. PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2, 251 triliun.

Dalam pelaksanaan,PLN dan Aspatindo serta 14 Penyedia Pengadaan Tower pada, 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tower transmisi PT. PLN berakibat kerugian keuangan negara.
Ditambahkan, dugaan terjadinya tindak pidana, karena PLN selalu akomodir permintaan dari Aspatindo.

Perbuatan tersebut, mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT. Bukaka.

“Karena Direktur Operasional PT. Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo, ” ungkap Ketut.

Perusahaan Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Tanpa legal standing, pada periode November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

“Akibat tindakan sepihak tersebut memaksa PT. PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018, berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun. “
Addendum kedua antara PLN dan Penyedia dilakukan untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.

Serta, perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum, ” akhirinya.(ahi)