Importir Gula Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kulik tidak adanya koordinasi dengan instansi terkait terkait penerbitan Kebijakan Impor Gula, Kejaksaan Agung periksa Deputi Bidang sudah Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN 2015- 2016 MZ diduga M. Zamkhani.
Tidak adanya koordinasi dengan institusi terkait seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar pada Selasa (29/10) menjadi alasan Mantan Mendag Tom Lembong dijadikan tersangka.
Hanya saja, sampai pemeriksaan selesai tidak diketahui seberapa jauh keterangan yang berhasil dikorek tim penyidik.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya menyatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” katanya, Jumat (29/11) malam.
Sejauh ini dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 400 miliar baru dua tersangka ditetapkan atas nama Tom Lembong pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Patut diduga perkara ini akan terus berkembang mengingat kebijakan impor gula melibatkan banyak pihak, terutama penyedia data sehingga Tom Lembong sampai pada kesimpulan perlu impor gula.
Serta kemungkinan adanya pelobi dan atau adanya intervensi dibalik kebijakan impor.
KORPORASI
“Tentu, semua akan kita kejar terutama korporasi (importir gula). Percayalah Bang, kita akan bekerja profesional. Apalagi perkara ini menarik atensi semua pihak, ” ujar sebuah sumber yang ditemui secara terpisah.
Sejak penetapan tersangka terhadap Tom dan Charles belum ada satupun dari 8 Importir yang diperiksa. Padahal, diduga mereka yang diuntungkan atas kebijakan impor gula tersebut.
Korporasi dimaksud diduga PT. Angels Products, PT. Jawamanis, PT. Permata Dunia Sukses Utama, PT. Duta Sugar Internasional dan PT. Jawamanis Rafinasi.
Lainnya, PT. Fistar Cemerlang (FC) dan PT. Panen Indah Lestari (PIL) dan PT. Kebun Tebu.(ahi)