Pejabat Antam Diperiksa Perkara Ronald Tannur, Pinjam-Meminjam Uang Suap 5 Miliar?

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di luar kelaziman, Pejabat PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk diperiksa Kejaksaan Agung temukan tersangka baru perkara permufakatan jahat dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak menjelaskan secara detil alasan diperiksanya Pejabat Antam dalam permufakatan jahat tersebut.

Harli hanya mengatakan Pejabat Antan dimaksud, yakni SEP selaku Manager Quality Control guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka Advokat Lisa Rahmat dan Zarof Ricar (Mantan Pejabat Mahkamah Agung).

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (2/12) malam.

Disebut di luar kelaziman karena perkara ini terkait mempengaruhi majelis hakim kasasi dalam memeriksa permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dibebaskannya Ronald dari pidana penganiayaan berat hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Sedangkan, Pejabat Antam dimaksud SEP selaku Manager Quality Control terkait bisnis emas.

Memang, di Kejagung saat ini tengah disidik perkara jual-beli emas antara Budi Said dengan Pejabat Antam (tengah diadili di pengadilan), peleburan 109 ton emas dan perkara ekspor-impor emas (tidak ada kelanjutan ?)

PINJAM-MEMINJAN

Seperti diketahui, dalam upaya mempengaruhi majelis hakim kasasi keluarga Ronald Tannur menyediakan uang Rp 5 miliar (M). Namun, Mahkamah Agung (MA) tepis adanya aliran dana kepada majelis hakim kasasi.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN. Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dan menghukum 5 tahun penjara. JPU tuntut 12 tahun penjara

Terkait pinjam-meminjam uang atau emas ?

“Itu sudah masuk materi perkara Bang. Kita tidak bisa mengomentari lebih jauh. Nanti lihat saja di pengadilan (dakwaan JPU, Red), ” kilah sebuah sumber memberi alasan secara terpisah.

Seperti diketahui, Ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja sudah dijadikan tersangka terkait penyediaan uang untuk perkara anaknya, tapi dia dijerat dalam dugaan suap kepada 3 Hakim yang mengadili perkara Ronald di PN. Surabaya. Uang suapnya Rp 3,5 miliar.(ahi)