Beneficial Owner PT. BCK Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Nyata-nyata PT. Budhi Cakra Konsultan (BCK) diduga terlibat dalam sengkarut pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa, namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Beneficial Owner (Penerima Manfaat) YS dapat pulang melenggang, sebab usai diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (3/11) tidak ada perubahan status dirinya dan perusahaan miliknya.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi pemeriksaan terhadap YS dan hanya mengatakan dia diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka PB (Prasetyo Boeditjahjono, Red).
“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (3/12) malam.
Sampai kini, sejak dibukanya penyidikan Skandal Kereta Api Jilid II baru Prasetyo (Mantan Dirjen Perkeretapian pada Kementerian Perhubungan) dijadikan tersangka.
Sementara 8 korporasi yang memenangkan proyek yang sarat praktik koruptif tak kunjung dijadikan tersangka. Padahal, banyak diantara pemenang lelang menggunakan bendera perusahaan lain dan menikmati keuntungan pada perkara yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih.
Salah satunya, PT. BCK yang jauh sebelum ini Direktur BCK Cucu Curyana telah diperiksa pada Selasa (31/10/2023). Namun berstatus saksi permanen dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Secara terpisah, ikut diperiksa TP (Direktur PT. Mitra Kerja Prasarana), SBG (Direktur PT. Jasakons Putra Utama tahun 2007- 2013) dan SSR (Koordinator Tim Teknis PT Jasakons Putra Utama tahun 2011).
TERSANGKA KORPORASI
“Bila mengacu kepada penetapan tersangka tiga korporasi pada Skandal CPO, maka perubahan status 8 korporasi pemenang lelang proyek kereta api Besitang- -Langsa hanya hitungan waktu, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Keyakinan pria berkacamata ini karena dugaan penggunaan korporasi untuk mencari keuntungan sangat kental. Selain itu, juga untuk pembayaran kerugian keuangan negara Rp 1 triliun lebih.
“Melihat kapasitas dari para tersangka diragukan untuk mampu membayar uang pengganti Rp 1 triliun lebih. Penetapan korporasi sebagai tersangka adalah pilihan yang tidak terhindarkan, ” pungkasnya.
Jauh sebelum ini, dalam FGD d Tangerang Selatan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sudah instruksikan jajarannya untuk tidak segan-segan tetapkan korporasi sebagai tersangka guna pemulihan keuangan negara.
SEPAK TERJANG
Dugaan keterlibatan BCK yang berkantor di Bandung, Jabar terungkap dalam surat dakwaan jaksa untuk 4 terdakwa pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/7/2024).
Keempat terdakwa Kepala BTP (Balai Teknik Pekeretaapian) Sumbagut (2016-2017) Nur Setiawan Sidik, Kepala BTP Sumbagut (2017-2018) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amanna Gappa, Team Leader Tenaga Ahli sekaligus Direktur PT. Dardella Yasa Guna Arista Gunawan serta pemilik manfaat PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Diungkap Jaksa, Arista Gunawan temui Direktur PT. BCK Cucu Curyana untuk mengikuti lelang proyek DED-10 sekaligus pinjam bendera BCK. Kesepakatannya, Arita akan beri fee 5 persen dari nilai kontrak.
BCK lalu dinyatakan pemenang lelang proyek dengan nilai Rp 9.053. 730.000. Namun, pratiknya Arista tidak melaksanakan pekerjaan seperti telah ditentukan dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan BoQ (Bill of Quantity).
Kendati tidak melaksanakan proyek, BTP Sumbagut tetap melakukan pembayaran ke BCK sebesar Rp 7.901.437.095. Dari jumlah itu, Arista memperoleh Rp 7. 427. 350. 864. Sisanya Rp 474. 086. 225 diberikan ke BCK sebagai jasa penggunaan bendera perusahaan.
Lalu, sebanyak Rp 423, 5 juta diberikan kepada Pihak BTO Sumbagut sebagai commitment fee karena telah membantu menangkan proyek DED-10.
Dalam proyek Besitang-Langsa terdapat dua mata anggaran. Pertama, review design proyek jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang paket Detail Engineering Design (DED)-10 sebesar Rp 9,3 miliar tahun anggaran 2015.
Kemudian, proyek jalur Api Besitang-Langsa pada BTP Sumbagut senilai Rp 1.358.230. 761.000 tahun anggaran 2017-2019.(ahi)