Sita Lagi 288 M, Total Uang Disita Perkara Korporasi DPG Jadi Rp 1, 4 T, Ketua TAPI: Kinerja Membanggakan

Status RI Bakal Berubah ?
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Kejaksaan Agung kembali sita untuk keempat kalinya uang Rp 288 miliar (M). Total uang yang disita dari 5 tersangka korporasi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Riau menjadi Rp 1, 4 triliun (T) !

“Sebuah pencapaian dari kinerja Jampidsus dan Tim Satgassus yang membanggakan, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Selasa (3/12) malam.

Beberapa jam sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Dr. Abd Qohar mengatakan uang yang disita kali ini berasal dari rekening RI yang diduga mantan saudara ipar dari terpidana Surya Darmadi (Pemilik PT. DPG).

“RI ini diduga terindikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ” katanya, Selasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.

Atas disitanya uang pada rekening RI, Kejagung bakal menindak -lanjuti, namun apakah akan berubah status, hasil penyidikan yang akan menentukan.

“Kita berharap ada langkah hukum tegas agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang di masa datang, ” pungkas Iqbal.

Sebelum ini, telah disita uang Rp 450 miliar dan kedua atas uang Rp 371 miliar dari PT. Asset Pasific (anak usaha DPG).

Penyitaan ketiga sebesar Rp 301 miliar dari PT. Darmex Plantations.

MELAWAN HUKUM

Kepada wartawan, Qohar menjelaskan uang yang disita berasal dari hasil kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh lima korporasi secara melawan hukum, karena dilakukan dalam kawasan hutan.

Kelima korporasi dimaksud, adalah PT. Kencana Amal Tani, PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur dan PT. Palma Satu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dari hasil kejahatan atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan ke PT. DP (Darmex Plantations, Red) dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan pada rekening RI sebesar Rp 288 miliar, ” papar Mantan Koordinator Pidsus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (12/11) pada rekening Yayasan Darmex disita uang sebesar Rp 301, 1 miliar.

HOLDING PERKEBUNAN

Didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Qohar beberkan PT. DP adalah holding perkebunan dari PT. DPG yang telah dijadikan tersangka tersangka TPPU bersama PT. AP (Asset Pasific) yang dikenal sebagai holding properti.

Perkara ini pengembangan perkara Surya Darmadi alias Apeng yang dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2, 238 triliun.

Putusan tersebut meloloskan Apeng dari membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun seperti diputus Pengadilan Tipikor dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tuntutan Jaksa adalah pidana seumur hidup, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, bayar uang pengganti Rp 4, 7 triliun dan 7, 8 juta dolar AS untuk kerugian keuangan negara.

Terakhir, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73, 9 triliun subsider 10 tahun penjara.(ahi)