Pengurus ke-4 Korporasi Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai PT. Budhi Cakra Konsultan (BCK), 4 perusahaan lain yang digunakan papan namanya dalan lelang proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa yang sarat perbuatan melawan hukum alias koruptif dicecar Kejaksaan Agung.
Hanya saja seperti BCK, status mereka tidak berubah dan korporasi tidak juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi meski para pengurusnya diperiksa intensif, Rabu (4/12).
Sampai sejauh ini sejak dibukan penyidikan Skandal Kereta Api Jilid II yang merugikan negara Rp 1 triliun lebih baru menjerat Mantan Direktur Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi tentang mereka belum dijadikan tersangka.
“Mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (4/12) malam.
Ke-4 perusahaan dimaksud, adalah PT. Tiga Putra (bukan Putri, Red) Mandiri Jaya diwakili Direktur ZZ, PT. Sejahtera Intercon diwakili SAI (Perwakilan), PT. Calista Perkasa Mulia diwakili Direktur SDY dan PT. Dwifarita Fajarkharisma diwakili Komisaris SKT.
Seperti BCK, keempat korporasi dengan terang benderang digunakan benderanya untuk ikut lelang proyek yang sudah dipecah -pecah dan dikondisikan oleh Prasetyo Boeditjahjono, seperti terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap 4 terdakwa Skandal Kereta Api Jilid I pada Selasa (17/7/2024).
Atas pekerjaan yang sarat perbuatan melawan hukum tersebut, mereka menerima kucuran dana proyek Rp 1, 3 triliun, dari ratusan juta sampai puluhan miliar.
“Bila mengacu Skandal Impor Baja, Skandal CPO dan Skandal Duta Palma Group, para pengurus dan korporasinya harusnya dijadikan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Namun, Iqbal menyadari penetapan seseorang atau korporasi sebagai tersangka itu bergantung kepada alat bukti dan proses pemeriksaan ini bagian dari pengumpulan alat bukti guna menentukan sikap.
“Tapi saya berkeyakinan, penetapan tersangka hanya soal waktu. Saya percaya integritas dan profesionalitas Kejagung, ” aku Iqbal.
SUDAH DIATUR
Empat korporasi di atas adalah bagian dari 8 korporasi yang telah diatur oleh Prasetyo Boeditjahjono dengan Nur Setiawan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut periode 2016- 2017 dan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan (2017-2019).
Nur dan Akhmad sudah ditetapkan tersangka pada Skandal Kereta Api Jilid I bersama 6 tersangka (kini berstatus terdakwa, Red).
Korporasi dimaksud, adalah PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat Freddy Gondowardojo (terdakwa), PT. Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat Anderson, PT. Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat Daryanto, PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO dengan penerima manfaat Bandi.
Berikutnya, PT. Giwin Inti dengan penerima manfaat Kiandi, PT. Subur Jaya Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO dengan penerima manfaat Aris, PT. Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat Andreas, dan PT MEG-PT ROY KSO dengan penerima manfaat Tambunan.
Disamping perusahaan tersebut, Prasetyo juga menitipkan perusahaan PT. Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 sampai BSL-11.
Tidak berhenti disitu, dalam dakwaan jaksa Nur Setiawan perintahkan Pokja Pengadaan menangkan 3 perusahaan dalam lelang proyek supervisi.
Korporasi tersebut, adalah PT. Dardela Yasa Guna dimana Direktur-nya Arista Gunawan telah berstatus terdakwa, PT. Daya Cipta Dianrancana, yang dipinjam papan namanya oleh Josua Manullang dan Wagdi dari PT. Bina Mitra Bangunsarana Pratama.
Atas peminjaman bendera itu terdapat pembayaran fee sebesar 6 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.
Dan, PT. Citra Diecona, perusahaan yang dipinjam bendera oleh Zaldi Yendri dari PT Karya Alriz Utama. Besaran fee pinjam bendera adalah 3 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.
Sampai kini, mereka masih berstatus saksi dan belum dicegah bepergian ke luar negeri.
“Rasanya, perubahan status mereka hanya hitungan waktu. Mari, kita ikuti proses penyidikannya, ” saran Iqbal sekaligus mengakhiri perbincangan.
ALIRAN DANA HARAM
Guna mengakomodasi permintaan Prasetyo dan Akhmad Afif , maka Nur Setiawan pecah proyek menjadi 11 paket pekerjaan Konstruksi Besitang- Langsa dengan nilai dibawah Rp 100 miliar dan 4 paket supervisi dibawah 10 miliar.
Para pihak yang diduga menerima dana haram, seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa, adalah Akhmad Afif Rp 10. 596.000.000, Nur Setiawan Sidik Rp 3,5 miliar, Amanna Gappa Rp 3. 292. 180.000, Rieki Meidi Yuwana Rp 1.035. 100.000, Halim Hartono Rp 28.134. 867.600, Arista Gunawan dan atau PT. Dardela Yasa Guna Rp 12.336.333.490, Freddy Gondowardojo dan atau PT. Tiga Putra Mandiri Jaya Rp 64.297.136.394 dan Prasetyo Boeditjahjono Rp 1,4 miliar.
Sementara korporasi, terdiri PT. Jaya Bersama Sons, PT. Sejahtera Intercon, PT. Calista Perkasa Mulia, PT. Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT. Subur Lampung Indah-PT. Tulung Agung KSO, PT. Wahana Tunggal Jaya, PT. Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO.
Lalu, PT. Dwifarita Fajarkharisma, PT. Surya Annisa Kencana, PT. Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT. Meutijah Solusi KSO, PT. Triputra Andalan, PT. Agung Tuwe JO, PT. Daya Cipta Dianrancana, PT. Citra Deicona.
Serta, PT . Harwana Consultant, PT. Cail Utama Konsultan, PT. Binamitra Bangunsarana Pratama-PT. Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, PT Delta Tama Corpora dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 1.032. 496.236.838.
Beberapa diantaranya, sudah pernah diperiksa seperti PT. Harwana Consultant dan PT. Citra Deicona, namun tidak pernah berujung penetapan tersangka.(ahi)