Jemput Paksa Tersangka Alwin Albar, Kecewa Putusan Hakim Atau Perkara Sudah Lengkap?

TAPI Apresiasi Jampidsus
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung tangkap (versi Kejaksaan Jemput Paksa, Red) Mantan Direktur Produksi dan Operasi PT. Timah Alwin Albar di Bandara Soekarno Hatta (dari Lapas Sungailiat, Bangka, Red), Kamis (5/12).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan penjemputan AW berdasar Surat Perintah Penangkapan Jampidsus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10 /2023 tanggal 12 Oktober 2023.

“Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Kejagung dan diperiksa kesehatan dan lalu diserahkan penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Selatan, ” katanya.

Hanya dalam keterangannya, tidak disebutkan kapan berkas perkara Alwi Dahlan dinyatakan lengkap (P 21) sehingga menjadi dasar untuk dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.

Spekulasi atas penjemputan paksa tidak bisa dihindarkan, khususnya paska Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bangka hanya memvonis Alwi Dahlan hanya 3 tahun, Selasa (3/12). Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum 14 tahun !

Vonis atas Mantan Direksi Era Dirut M. Riza Pahlevi Tabrani ini terkait perkara proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant wilayah Tanjung Gunung 2017-2019.

Juga dalam keterangan Harli, tidak disebutkan alasan baru sekarang penjemputan paksa dilakukan. Tapi dari berbagai keterangan jemput paksa tidak dilakukan sebab saat itu Alwi diperiksa dalam perkara Washing Plant.

Pada saat bersamaan, Alwin Albar juga telah ditetapkan tersangka perkara penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.

APRESIASI

“Lepas aneka spekulasi, kami apresiasi sikap tegas Kejagung, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Sikap tegas ini, menurut dia sangat diperlukan agar para tersangka tidak berdalih sekedar menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, sikap tegas ini warning kepada para pihak yang berurusan dengan korupsi bahwa Kejagung tidak akan main-main apalagi pilih kasih.

“Sekali lagi, apresiasi atas kinerja Jampidsus melalui Tim Satgassus-nya, ” akhiri Iqbal.

Sikap ini bukan pertama kali ditunjukan Kejagung.
Sebab jauh sebelum ini sudah dilakukan, terakhir terhadap salah satu tersangka perkara pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung Rp 1, 7 triliun.

Meski kemudian, tersangka dimaksud bersama tersangka lain diputus bebas hingga Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara Skandal Timah ini telah ditetapkan pula Mantan Dirut PT. Timah M. Riza Pahlevi Tabrani dan Mantan Dirut Keuangan Emil Ermindra sebagai tersangka (dan sejak beberapa waktu lalu berstatus terdakwa, Red).

Mereka bagian dari 23 tersangka, dimana satu diantaranya dijerat perkara penghalangan penyidikan.

Tersangka Alwin Albar Dahlan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

PERMUFAKATAN JAHAT

Harli menjelaskan tersangka dalam perkara Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015- 2022 diduga telah melakukan permufakatan jahat bersama Dirut M. Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dan Pemilik 5 Smelter.

Selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017- 2020 bersama-sama dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).
Melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT. Timah menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.

“Senyatanya, PT. Timah melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP PT. Timah sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, ” beber Harli.

Selanjutnya, pada 2018 disaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Biaya) beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah ) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah.

“Tersangka AA, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Terdakwa Harvey Moeis, Terdakwa Robert Indarto, Terdakwa Suwito Gunawan, Terdakwa Fandi Lingga, Terdakwa Hendry Lie dan Terdakwa Tamron Als Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah. “

“Akan tetapi nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Venus Inti Perkasa, ” tambahnya.

Tidak berhenti disitu, sambung Harli permufakatan jahat lainnya adalah
biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 s.d USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT. Timah yang berkisar antara USD (United States Dollar)1000 – USD 1500 per metrik ton.

“Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300, 003 triliun, ” pungkasnya.(ahi)