Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tersangka tidak memiliki kompeten yang sah, melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Tersangka berinisial RA pemilik salon Ria Beauty dan DN membantu kegiatan Derma Roller,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Menurut Wira, tersangka membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller.

“Tersangka RA dengan menggunakan Instagram memposting beberapa video treatment Derma Roller, juga menyediakan jasa panggilan untuk pelanggan,” ujar Wira.

Tersangka membuat grup Whatsapp menjadwalkan Derma Roller di Hotel Someset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka RA didampingi DN akan melakukan treatment Derma Roller di hotel, terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki. Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kamar 2028, ditemukan Roller bekas pakai, serum, cream anestesi.

“Diduga tersangka RA dan DN melakukan tindak pidana sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi, yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Kedua tersangka pada 2 Desember 2024 sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” terang Wira.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (Amin)