PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 9 tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus pernikahan pesanan dengan lelaki WNA China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan 9 tersangka dengan peran masing-masing yakni 2 orang sponsor, 5 orang pencari atau pengrekrut korban, serta 2 pemalsuan identitas korban.
“Setelah penyidik mendapat informasi di Bandara Soekarno-Hatta terminal C3, adanya dugaan TPPO pengantin pesanan. Pengiriman calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke China pada 10 November 2024,” terang Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Lanjut Wira, para korban yang sudah dinikahi secara sirih di Bandung, akan diberangkatkan ke China.
“Korban calon pengantin direkrut tersangka dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” kata Wira.
Bahkan salah satu korban AA ada yang masih di bawah umur, sedangkan korban RD usia 22 tahun akan diberangkatkan ke China.
Para tersangka mencari korban calon pengantin dari keluarga tidak mampu dan dijanjikan fee sebesar Rp 15 juta.
“Sedangkan calon pengantin AA dan RD ditawar tersangka untuk menikah dengan pria China diiming-imingi uang mahar sebesar Rp 100 juta,” ungkap Wira.
Para tersangka dijerat Pasal 4 jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Amin)