Periksa Pengurus PT. Berkah Manis Makmur, Penetapan Tersangka Korporasi Hitungan Waktu?

Pemberi Suap Dapat Dipidana
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Periksa Pengurus PT. Berkah Manis Makmur (BMM), satu diantara delapan Importir Gula Periode 2015, tersangka korporasi bakal segera ditetapkan oleh Kejaksaan Agung ?

Pertanyaan ini menyusul lantaran sejak ditetapkannya Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan Direktur PT. PPI Charles Sitorus, Selasa (29/10) sebagai tersangka importir gula tidak tersentuh.

Padahal patut diduga, mereka yang menikmati keuntungan Rp 400 miliar yang menjadi dugaan kerugian negara akibat kebijakan impor gula.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengomentari tentang nasib delapan korporasi dalam perkara kegiatan importasi gula periode 2015 – 2016.

“Pemeriksaan ini dimaksudkan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Kamis (5/12).

Dalam keterangannya, tidak disinggung mengapa belum ada langkah hukum dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Selasa (29/10) PT. BBM bersama tujuh importir lain diduga telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 105 per-kg.

Bila mengacu kepada PT. Angels Product saja yang mengimpor gula 105 ribu ton plus tujuh ratusan ribu ton oleh 7 importir lain, maka uang yang mengalir ke Charles diduga ratusan miliar rupiah.

Pengurus PT. BMM yang diperiksa adalah LA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Acoounting.

IKUT DIPIDANA

“Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor pemberi suap ikut dipidana dan diancam pidana 1 sampai 5 tahun, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (6/12).

Namun, dia mengingatkan semua kembali lagi kepada alat bukti tentang nasib ke-8 Pengurus Korporasi dan Korporasinya.

Kejagung, menurut Iqbal bisa jadi ada pertimbangan sehingga korporasi dan pengurusnya belum berubah status.

“Jika melihat rekam jejak Kejagung, penetapan tersangka korporasi bukan barang baru, ” ujarnya sembari mencontohkan 3 korporasi dalam Skandal CPO dan 5 Korporasi Skandal Kegiatan Perkebunan Sawit oleh PT. Duta Palma Group.

“Mari kita dukung Kejagung agar kasus ini dapat dituntaskan dan semua pihak yang terlibat diminta pertanggung jawaban hukum, ” pungkasnya.

Tujuh Importir Gula lainnya, adalah PT. Perkara Dunia Sukses Utama, PT. Andalan Furnindo, PT. Angels Products, PT. Makassar Tene, PT Sentral Usahatama Jaya, PT. Duta Sugar Internasional dan PT. Medan Sugar Industri.(ahi)