Korporasi BTS 4G Tidak Berujung
PORTALKRIMINAL.ID: Delapan Importir Gula dan 8 Rekanan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- – Langsa bakal bernasib seperti 5 koorporasi perkara PT. Duta Palma Group (DPG) atau perkara BTS 4G ?
“Bila ada fakta hukum alias alat bukti, maka tidak ada alasan ke-16 korporasi dalam perkara impor gula di Kemendag periode 2015- 2016 dan Skandal Kereta Api untuk tidak dijadikan tersangka seperti 5 korporasi dalam kegiatan perkebunan oleh DPG di Riau, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (8/12).
Penetapan tersangka korporasi juga bukan hal baru karena sudah dimulai ketika 13 korporasi dalan Skandal Jiwasraya, 10 korporasi Skandal Asabri, 6 korporasi Impor Baja dan 3 korporasi Skandal CPO dijadikan tersangka.
Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor pemberi suap ikut dipidana dan diancam pidana 1 sampai 5 tahun. Bila korporasi, hukumannya membayar denda.
Mengacu kepada statement Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah pada Forum Discussion Group (FGD), Rabu (25/9) di BSD, Tangerang Selatan, menurut Iqbal langkah itu guna pengembalian kerugian negara secara maksimal. Sebab korporasi yang terbukti bersalah, maka putusannya membayar denda.
“Jadi, saya sepakat atas statement Pak Jampidsus. Ini dimaksudkan agar pengembalian kerugian negara menjadi maksimal sekaligus untuk menimbulkan aspek penjeraan agar ke depan tidak terulang lagi, ” pungkasnya.
Darmex Plantations, korporasi anak usaha dan atau terafiliasi dengan DPG bersama 4 korporasi lain telah dijadikan tersangka beberapa bulan lalu paska ditemukan fakta hukum dalam putusan kasasi Apeng alias Surya Darmadi.
TAK BERUJUNG
Sebaliknya, PT. Waradana Yusa Abadi, PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Sarana Global Indonesia, PT. JIG Nusantara Persada tak kunjung dijadikan tersangka meski terungkap terlibat praktik dugaan pemberian gratifikasi Skandal BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Terungkap pada BAP Irwan Hermawan, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi
Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).
Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.
Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.
Serta PT. Basis Utama Prima yang diduga memberi Rp 60 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ paket 1, 2, 3, 4 dan 5
Dalan perkara BTS 4G ini juga perseorangan yang patut diduga menerima aliran dana agar perkara BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan tidak diketahui nasibnya.
Mulai, Nistra Yohan yang diduga menerima Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto yang diduga menerima Rp 10 miliar, Dito Ariotedjo Rp 27 miliar dan lainnya.
Delapan korporasi dalam Skandal Gula yang diduga menikmati keuntungan Rp 400 miliar yang sekaligus menjadi kerugian negara hingga kini belum berujung penetapan tersangka.
Mereka, terdiri PT. Permata Dunia Sukses Utama, PT. Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT. Makassar Tene, PT. Berkah Manis Makmur, PT. Sentral Usahatama Jaya, PT. Duta Segar Internasional dan PT. Medan Sugar Industri.
Sementara 8 korporasi pemenang lelang Skandal Kereta Api yang telah dikondisikan oleh Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono, antara lain PT. Budhi Cakra Konsultan, PT. Dardella Yasa Guna, PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Prasarana.(ahi)