Periksa Direktur Agung Kusuma Dan Nusantara Lima, Tersangka Korporasi Tak Juga Ditetapkan

Jajaran Irjen Kemenhub Bakal Diperiksa?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Cari tersangka korporasi Skandal Kereta Api Besitang- -Langsa Jilid II, Direktur PT. Agung Kusuma inisial ABR dan Direktur PT. Nusantara Lima inisial MSA dicecar Kejaksaan Agung.

Sampai kini, sejak disidik beberapa waktu lalu baru satu tersangka ditetapkan atas nama Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku Mantan Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) minus korporasi.

Padahal, seperti terungkap pada pembacaan dakwaan 4 terdakwa Skandal Kereta Api Jilid I di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/7) aliran dana kepada 8 korporasi yang digunakan papan namanya dalam proyek “abal-abal” itu sehingga terjadi total lost Rp 1 triliun lebih.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berkomentar banyak soal calon tersangka baru dan nasib para korporasi dalam proyek pembangunan jalur kereta api pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan.

Mantan Kajati Papua Barat ini hanya mengatakan mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan tersangka PB.

“Upaya tersebut dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Senin (9/12) malam.

Dalam keterangannya, tidak disinggung lambannya Kejagung menentukan sikap terhadap 8 korporasi kendati dalan dakwaan jaksa terang-benderang terima aliran dana proyek.

Selain itu, tidak disinggung kenapa para pengurus para korporasi tersebut tidak dicegah bepergian ke luar negeri sebagai antisipasi mereka melarikan diri ke luar negeri.

Dalam catatan, kedua pengurus korporasi itu pernah diperiksa pada Senin (12/11/2023), tapi atas nama HA (Direktur PT. Agung Kusuma) dan KGPD (Direktur PT. Nusantara Lima).

KEMENHUB

Secara terpisah, Kejagung juga meriksa HD selaku Dirjen Perkeretaapian,, Kemenhub tahun 2016.

Nama HD tidak disebut-sebut dalan pembacaan dakwaan jaksa pada Selasa (17/7) mengingat proyek dikerjakan mulai 2017 berbeda dengan Prasetyo yang disebut -sebut mengondisikan lelang proyek yang sudah dipecah -pecah tersebut dan terima aliran dana miliran rupiah.

“Tentu, semua dalam bagian membangun konstruksi hukum sehingga akan nampak peran semua pihak dalam proyek bermasalah tersebut, ” ujar sebuah sumber yang ditemui terpisah .

Dia enggan mengomentari apakah selanjutnya akan memeriksa para petinggi Kemenhub lainnya, khususnya Jajanran Inspektorat Jenderal terkait tugas pokoknya fungsinya.

“Sejauh mana pengawasan mereka terhadap proyek yang dikerjakan secara melawan hukum tersebut, ” desak Portalkriminal id.

“Itu sudah masuk ranah penyidikan perkara. Tapi, saya katakan kita akan periksa semua pihak terkait. Itu pasti, ” pungkasnya.

PINJAM BENDERA

Dalam pembacaan dakwaan jaksa terungkap terdakwa Arista Gunawan (Direktur PT. Dardella Yasa Guna) temui Direktur PT. Budhi Cakra Konsultan (BCK) Cucu Curyana guna mengikuti lelang proyek DED-10 sekaligus pinjam bendera BCK. Kesepakatannya, Arita akan beri fee 5 persen dari nilai kontrak.

BCK lalu dinyatakan pemenang lelang proyek dengan nilai Rp 9.053.730.000. Namun, praktiknya Arista tidak melaksanakan pekerjaan seperti telah ditentukan dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan BoQ (Bill of Quantity).

Kendati tidak melaksanakan proyek, BTP Sumbagut tetap melakukan pembayaran ke BCK sebesar Rp 7.901.437.095. Dari jumlah itu, Arista memperoleh Rp 7. 427. 350. 864. Sisanya Rp 474. 086. 225 diberikan ke BCK sebagai jasa penggunaan bendera perusahaan.

Lalu, sebanyak Rp 423, 5 juta diberikan kepada Pihak BTO Sumbagut sebagai commitment fee karena telah membantu menangkan proyek DED-10.

Proyek Besitang-Langsa terdapat dua mata anggaran. Pertama, review design proyek jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang paket Detail Engineering Design (DED)-10 sebesar Rp 9,3 miliar tahun anggaran 2015.

Kemudian, proyek jalur Api Besitang-Langsa pada BTP Sumbagut senilai Rp 1.358.230. 761.000 tahun anggaran 2017-2019.(ahi)