Skor Indeks Prestasi Korupsi Stagnan, Pegiat Anti Korupsi, Prihatin dan Cederai Reformasi 1998

Perkara BTN Gresik-Semarang Mangkrak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengungkapkan stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 34 dan penurunan peringkat dari 110 menjadi 115.

Statement ini disampaikan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono yang membacakan sambutan Jaksa Agung pada Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” di Lapangan Kejaksaan Agung, Senin (9/12).

Fakta ini sangat memprihatinkan dan secara tidak langsung mencederai spirit Reformasi Mei 1998 yang merupakan antitesa dari Orde Baru.

Korupsi yang harusnya diminimalkan, justru makin menggila pada 10 tahun terakhir, seperti Skandal Tambang Timah Ilegal yang merugikan negara Rp 328 triliun.

“Prihatin. Bisa jadi lemahnya pengawasan baik oleh kementerian, DPR maupun pemerintah daerah sehingga praktik koruptif makin menggila nyaris di segala lini, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Oleh karena itu, menurut Iqbal sikap tegas Kejagung yang menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang, mentersangkakan korporasi sampai pasal merugikan perekonomian negara patut diapresiasi.

“Saya berharap Presiden menjadikan pendekatan Kejagung sebagai Blue Print sehingga harus diadopsi lembaga penegak hukum lain agar pemberantasan korupsi menjadi maksimal, ” akhirinya.

LEBIH INTENSIF

Burhanuddin mengingatkan dengan fakta tersebut, maka perjuangan melawan korupsi harus lebih intensif.

‘Kejaksaan berkomitmen terus memperbaiki tata kelola penanganan kasus korupsi dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan progresif, ” ujarnya menjelaskan langkah institusi yang dipimpinnya.

Masih kata Burhanuddin yang menjabat Jaksa Agung untuk periode ke-2, langkah lain yang dilakukan, “Perbaikan sistem, koordinasi, dan sinergi dengan lembaga lain juga menjadi fokus utama. “

Dalam kesempatan itu, pria berkumis tebal juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas insan Adhyaksa.

“Korupsi, sebagai kejahatan kerah putih, seringkali dilakukan dengan memanfaatkan celah integritas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, menjaga moralitas dan integritas adalah keharusan bagi setiap jaksa, ” akhirinya.

Terkait profesionalitas dan integritas, dalam catatan Portalkriminal. Id., ada sejumlah perkara sejak 2018 tidak diketahui kelanjutannya dan belum ada keterangan resmi status perkara.

Ini berbeda ketika perkara kerjasama JICT dimana Direktur Penyidikan Dr. Supardi menyatakan kepada wartawan perkara dihentikan penyidikan karena alat bukti belum cukup pada Kamis (16/9/2022).

Seperti perkara Bank BTN Gresik dan Semarang yang disidik sejak 2018 dengan 7 tersangka dan Bank BTN Kuningan, Jakarta Selatan terkait kucuran kredit Rp 300 miliar tanpa agunan cukup, November 2019.

Bahkan, diduga kredit kepada PT. Batam Island Marina (BIM) untuk proyek wisata, di Batam, malah diduga digunakan untuk membayar utang pemegang saham PT. BIM.

Seperti, membayar utang Ade Soehari (Dirut) di Rekening Bank BCA No. 308.300.5595 sebesar Rp. 70 Miliar. Luky Winata (Komisaris Utama) di Rekening Bank BCA No. 308.300.9787 sebesar Rp. 30 Miliar.
Kredit macet, BTN kelabakan karena jaminan tidak valid.

Menghindari laporan keuangan cacat, maka masuklah PT. PPA dan membeli Cessie Utang PT. BIM. Modusnya, BTN kucurkan kredit Rp300 miliar ke PT. PPA.

Sementara 7 tersangka pada Bank BTN Gresik dan Semarang, terdiri 3 tersangka dari Bank BTN, yakni Divisi Manajemen Aset (AMD) di samping Ketua Serikat Pekerja BTN inisial SW. Surat penetapan tersangka bernomor TAP-01 / F.2 / Fd.2 / 01/2020.

Lalu, Kepala Wilayah II Bank BTN, SB Surat penetapan tersangka TAP-02 / F.2 / Fd.2 / 01/2020. Ketiga, AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo). Surat penetapan tersangka TAP-03 / F.2 / Fd.2 / 01/2020.

Sisanya, sebanyak 4 orang dari swasta. Mereka berinsial EGT dan ARR dari PT Nugra Alam Prima (NAP) dan LR dari PT Lintang Jaya Properti (LJP). BTN Semarang.(ahi)