Usai BCK Dkk, Kini PT. Delta TWC Dicecar Penerimaan Aliran Dana Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Rp 1 T Lebih

TAPI Desak Kejagung Tentukan Status Korporasi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung kuliti korporasi penerima aliran dana proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Medan tahun 2017-2023.

Setelah PT. Budhi Cakra Konsultan (BCK) Dkk, kini giliran PT. Delta Tama Waja Corpora (DTWC). Sang Direktur Utama DW dicecar abis, Kamis (12/12).

Pemeriksaan tercatat yang kedua setelah yang pertama pada Kamis (25/4/2024). Indikasi keterlibatan menguat ?

Namun seperti Pengurus BCK Dkk, atas DW dan korporasi tak kunjung ditetapkan tersangka tanpa alasan jelas meski mereka patut diduga menerima aliran dana haram

Selain itu, pada Skandal Kereta Api Jilid II yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun lebih semua dosa hanya dibebankan pada Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono yang telah ditetapkan tersangka, belum lama ini ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar secara diplomatis hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua juga dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” katanya, Kamis (12/12) malam.

Dalam keterangannya, Harli tidak menjelaskan lambannya Kejagung menetapkan tersangka baru perseorang dan korporasi.

Disamping itu juga, sampai detik ini belum ada Pengurus notabene pengusaha Korporasi dicegah bepergian ke luar negeri.

Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa SBG selaku Kabag Program pada Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2016.

Pemeriksaan ini bagian mencari pada pihak yang diduga menerima aliran dana dari Praetyo, yang didapat dari Korporasi. Serta mencari tahu alasan sampai Itjen Kemenhub tidak mengetahui proyek yang dikerjakan secara ‘abal-abal. “

TERIMA DANA HARAM

Mengacu kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 4 terdakwa Skandal Kereta Api Jilid I, Selasa (17/7/2024) disebut- sebut sejumlah korporasi penerima aliran proyek ‘abal-abal’ tersebut.

Keempat terdakwa, Kepala BTP Medan tahun 2016-2017) Nur Setiawan Sidik, Kepala BTP Medan 2017-2018 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Amanna Gappa. Team Leader Tenaga Ahli sekaligus Direktur PT. Dardella Yasa Guna Arista Gunawan serta pemilik manfaat PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Sejumlah korporasi yang diduga menerima aliran uang proyek selain PT. Delta Tama Waja Corpora, adalah PT. Jaya Bersama Sons, PT. Sejahtera Intercon, PT. Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO (Kerja Sama Operasi).

Berikutnya, PT. Giwin Inti, PT. Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT. Wahana Tunggal Jaya, PT. Nindia Karya (Persero), MEG-ROY KSO, PT. Diwarita Fajarkharisma, PT. Surya Annisa Kencana, PT. Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO,.

Kemudian, Bhineka- Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT. Triputra Andalan, PT. Agung Tuwe JO, PT. Daya Cipta Dianrancana, PT. Citra Deicona, PT. Harwana Consultant, PT. Cail Utama Konsultan, PT. Binamitra Bangunsarana Pratama- PT. Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT. Panca Arga Loka.

Toal uang yang mengalir sebesar Rp 1, 032 triliun termasuk kepada sejumlah perseorangan lainnya.

“Prihatin proyek jadi bancakan untuk memperkaya diri dan orang lain. Patut rasanya, Kejagungminta pertanggung jawaban hukum (tersangka, Red), ” pinta Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Jumat (13/12) pagi.(ahi)

Exit mobile version