Layaknya Blitzkrieg: Butuh 1 Hari Kerja, Berkas 3 Hakim Limpah Pengadilan Usai Terima Tahap II

Suap 1,5 M Buat Karir Mereka Tamat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Layaknya Blitzkrieg , Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus, Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat langsung limpahkan berkas perkara 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor meski baru sehari (jam kerja) menerima penyerahan tahap dua pada Jumat (13/12).

Blitzkrieg adalah metoda sedangkan ofensif yang digunakan pada Perang Dunia II. Cepat, Efektif dan Efisien.

“Kita sangat apresiasi kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Cepat dan tuntas susun surat dakwaan, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indobesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Senin (16/12) malam.

Lazim dalam penanganan perkara, Tim JPU biasanya butuh waktu 1- 2 minggu untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan usai menerima penyerahan tahap dua.

“Kita berharap Pak Jampidsus kinerja seperti ini dijadikan SOP atau Blue Print (acuan) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ” harap Iqbal.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dilakukan di Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Tim JPU dari Jampidsus dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Artinya, bila diukur dengan jam kerja maka hanya butuh satu hari Tim JPU susun Surat Dakwaaan paska menerima penyerahan tahap II dari Tim Penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) pada Jumat (13/12)

“Tim JPU kini tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar beberapa waktu sebelumnya.

Ketiga hakim dimaksud yang kini berganti status terdakwa, adalah Erintuah Damanik (ketua), lalu Mangapul dan Heru Hanindyo (masing-masing sebagai anggota Majelis hakim).

Mereka terancam dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar karena mereka dijerat Pasal 12 huruf C UU Tipikor !

MODUS

Persidangan yang sebentar lagi digelar, maka Publik akan mengetahui bagaimana modus mereka membebaskan terdakwa Ronald Tannur (sejak sebulan lalu berstatus terpidana, Red) dari jerat pidana penganiayaan hingga tewas Moyang Sukabumi Dini Sera Afrianti (29).

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada rilis penetapan tersangka Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) pada Senin (4/11) modusnya, mulai penyerahan uang alias suap alias gratifikasi sebesar Rp 3, 5 miliar (M).

Sampai kemudian, dugaan pengaturan komposisi hakim yang bakal mengadili Ronald atas bantuan Zarof Ricar (Mantan Petinggi Mahkamah Agung) melalui oknum R (Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya), Red).

Modus tersebut terungkap dari pengakuan Lisa Rachmad (Kuasa Hukum Ronald Tannur) dihadapan penyidik.

Lisa mengaku menerima uang Rp 3,5 miliar dari Meirizka Widjaja yang ingin anaknya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Persidangan nantinya juga sekaligus akan memastikan selentingan dalam praktik beracara bahwa majelis hakim dapat diatur. Oknum R yang sampai kini tidak diketahui apakah sudah diperiksa akan menjadi saksi kunci.

“Kita penuh harap majelis hakim perintahkan JPU hadirkan oknum R, jika belum pernah diperiksa guna menjadi saksi perkara ini, agar persidangan berjalan utuh dan fair, ” pungkas Iqbal

KARIR TAMAT

Ketiga hakim dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Kapuspenkum menjelaskan mereka dijerat, Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Lebih Subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor dan lebih-lebih Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara berawal ketika mereka menerima suap 140.000 Dollar Singapura (setara Rp 1, 5 miliar, Red) dari Lisa Rachmat ). Sisa uang Rp 2 miliar diduga mengalir ke Zarof dan Oknum R.

Uang ini pula memaksa karir ketiga hakim itu menjadi tamat. Bahkan, akan mengakhiri masa tua di penjara.(ahi)