Pengurus 3 Importir Gula Dicecar Skandal Gula Lagi, Tersangka Korporasi Belum Juga Ditetapkan

Pegiat Anti Korupsi ini Hitungan Waktu
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai PT. Berkah Manis Makmur (BMM), tiga Importir Gula yang masuk kelompok 8 giliran dicecar temukan tersangka korporasi perkara importasi gula pada Kemendag alias Skandal Gula periode 2015 – 2016.

Namun demikian, sampai selesai pemeriksaan belum satu korporasi pun dan pengurusnya dijadikan tersangka atau dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiga korporasi dimaksud, PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) yang diwakili ES selalu Direktur, PT. Makassar Tene (MT) diwakili TSEP (Direktur) dan RK selalu Chef Legal .

Satunya lagi, PT. Angels Product yang diwakili ABS (Direktur tahun 2015-2016) dan TWNG (Direktur Utama).
PDSU) dan PT. Makassar Tene tergabung dalam Tene Group dan Angels Product diduga terkait AGN (Artha Graha Network) terafiliasi Tommy Winata ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengomentari lambannya penetapan tersangka korporasi dan pengurusnya, yang patut diduga justru diuntungkan dengan kebijakan impor Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Keuntungan dimaksud seperti diutarakan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dari impor oleh 8 korporasi adalah Rp 400 miliar yang menjadi kerugian negara.

Dalam keterangannya, Harli hanya menjelaskan pemeriksaan ketiga korporasi dan pengurusnya diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis.

Sebelum ini, telah diperiksa PT. Berkah Manis Makmur pada Rabu (11/12). Ini bagian dari 8 Importir Gula yang kantongi izin gula dari Kemendag.

Lainnya, PT. Duta Sugar International (DSI), PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) PT. Andalan Furnindo(AF), PT. Angels Product (AP), PT. Makassar Tene (MT), PT. Sentral Usahatama Jaya (SUJ) dan PT. Medan Sugar Industri (MSI).

Secara terpisah, ikut diperiksa AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang pernah dipimpin Tom Lembong sebelum akhirnya Mantan Penulis Pidato Jokowi ini ditunjuk menjadi Mendag.

HITUNGAN WAKTU ?

Dari berbagai informasi yang dihimpun mengerjakan penetapan tersangka baru dan tersangka korporasi hanya hitungan waktu.

“Semua butuh proses, dalam hal ini pengumpulan alat bukti. Jadi tidak serta merta Bang. Sabar. Ikuti dulu perkembangan penyidikan, ” sebut sebuah sumber terpisah.

Pegiat Anti Korupsi saat dihubungi terpisah percaya penetapan tersangka baru dan tersangka korporasi hanya hitungan waktu.

“Soal waktu saja, ” komentarnya.

Dia juga menambahkan kalau bukan dalam proses penyidikan, bisa jadi saat proses dan atau setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrach).

“Contohnya, tiga Korporasi dijadikan tersangka paska perkara CPO inkrach seperti 5 korporasi dalam perkara PT. Duta Palma Group (DPG), ” pungkasnya.

Dalam catatan Portalkriminal. Id., Pengurus 8 Korporasi sudah pernah diperiksa setelah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) awal Oktober 2023.

Dalam perjalanan, justru yang dijadikan tersangka Direktur PT. Sumber Menara Indah Perdana RD dan Mantan Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau RR.(AHI)