Terpengaruh Video Porno, Remaja 16 Tahun Pelaku Begal Dibekuk Reskrim Polsek Palmerah

JAKARTA : Unit Reskrim Polsek Palmerah Polres Metro  Jakarta Barat, mengamankan seorang anak lelaki  berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS. Remaja berusia 16 ini   pelaku tindak asusila begal payudara. Kepada polisi mengaku sudah 8 kali nelakukan perbuatan serupa wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan pelaku mengincar  korban secara acak, dengan kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.

“Sasarannya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi asal perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Sugiran dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmat. Dari hasil
penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di daerah Sawangan, Depok.

Dijelaskan Rahmat, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. “Dua motor tersebut,  digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya,” ungkap kanit reskrim.

Rachmad menuturkan perbuatan pelaku karena terpapar video porno.”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19,” tambah Rachmat.

Perbuatan HRS dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, terkait hukuman pelaku anak, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, lanjut dia, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).

“Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon,” tuturnya. (Warto)