Terungkap Terima-Beri Gratifikasi Status Direktur PT. KPY M Yogi Firmansyah Tak Berubah

Proyek Besitang-Langsa Sarang Korupsi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lagi, korporasi penerima manfaat Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- -Langsa pada BTP Medan tahun 2017 – 2023 diperiksa.

Namun statusnya tidak berubah meski dalam dakwaan JPU kepada terdakwa Nur Setiawan Sidik (Kepala BTP periode 2016- 2017) Dkk disebut dengan terang benderang pada Rabu (17/7/2024).

Korporasi dimaksud adalah PT. Karya Putra Yasa (KPY) yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Pelita Nusantara Perkasa. KPY diwakili Direktur-nya MYF alias M. Yogi Firmansyah.

Sebelum ini telah diperiksa PT. Budhi Cakra Konsultan dan sejumlah korporasi penerima manfaat atas proyek abal-abal tersebut.

Disebut abak-abal lantaran proyek dikerjakan sarat praktik koruptif dimana dari anggaran proyek Rp 1, 3 triliun dikorupsi sampai Rp 1, 157 triliun !

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai-andai lantaran merubah status seseorang dan korporasi adalah ranah tim penyidik, kendati sangat terang para pemberi dan penerima manfaat (uang).

Dalam keterangannya, Mantan Kajati Papua Barat ini hanya mengatakan MYF diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Upaya dimaksud untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Selasa (17/12) malam.

Diketahui pula, PT. KPY selaku kontraktor proyek Perkeretaapian Purwokerto dan sekitarnya beri fee alias gratifikasi kepada Yogi Okatriza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 5, 3 miliar.

Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan Rusbandi (Pemilik KYP) sebagai saksi dengan terdakwa Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12).

GRATIFIKASI

Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) disebutkan MYF pelaksana BSL (Besitang- Langsa) -4 memberikan uang kepada Akhmad Afif selaku PPK periode 2027- 2019 melalui Nur Hidayat sebesar Rp 17 miliar.

Akhmad Afif sudah dijadikan tersangka dan kini berstatus terdakwa dan diadili terpisah bersama terdakwa Halim Hartono (PPK 2019- 2022) dan Kasi Prasarana BTP Medan (2016-2018) sekaligus Ketua Pokja Penggadaan Rieki Media Yuwana.

Tidak berhenti disitu, M. Yogi Firmansyah juga memberi uang alias gratifikasi kepada Halim Hartono sebesar Rp 425 juta

Dalam proyek BSL yang dipecah- pecah menjadi 11 proyek dibawah nilai Rp 100 miliar, KPY melakukan KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT. Pelita Nusa Perkasa. Proyek ini juga memecah proyek supervisi menjadi 6 proyek dibawah nilai Rp 10 miliar.

Secara terpisah, turut diperiksa ADT selaku Direktur PT. Krida Utama.

Tidak diketahui keterkaitan korporasi dalam proyek yang dikerjakan secara melawan hukum tersebut. Juga, tidak ada namanya dalam sengkarut proyek di era- Pemerintahan Jokowi -Ma’ruf Amin tersebut.

Sampai saat ini tersangka dalam Skandal Kereta Api Jilid II baru menjerat Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono.(ahi)