Turut Disita Uang dalam Penggeledahan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Diam-diam diam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bongkar praktik koruptif bernilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ tahun anggaran 2023.
Bahkan, pada Rabu (18/12) Kejati DKJ
langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi guna memperkuat alat bukti.
Diam-diam disini, tim penyelidik bekerja dalam kesenyapan tanpa publikasi dan atau sekedar membangun pencitraan.
Diduga tidak lama lagi, Kejati DKJ segera tetapkan para tersangka lantaran telah disita sejumlah alat bukti.
“Semua dilakukan menindak lanjuti Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kajati DKJ Nomor PRINT-5071/M.1/ Fd.1/12/2024 yang diterbitkan Selasa (17/12), ” kata Kasipenkum Syahron Hasibuan.
Syahron menjelaskan langkah hukum tersebut didahului sejumlah kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan pada November 2024.
“Langkah itu menyusul temuan adanya dugaan penyimpangan pada
kegiatan- kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ tahun anggaran 2023. “
Hanya saja, tidak diungkap lebih rinci kegiatan-kegiatan yang berbau koruptif yang diduga menggerogoti uang negara yang berasal dari pajak rakyat.
Padahal, negara harus menggunakan berbagai instrumen dan terkadang membebani rakyat yang sudah terpinggirkan dengan kenaikan PPn terhadap sejumlah barang menjadi 12 persen mulai awal 2025 !
“Prihatin. Sepertinya masih ada perilaku pejabat yang tidak pro rakyat dan justru menggerogoti demi kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, ” keluh Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.
TURUT DISITA UANG
Dalam keterangannya, Rabu sore Syahron mengungkapkan langkah hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Lalu, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Rumah Tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur dan Rumah Tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari kegiatan di lima lokasi, tim penyidik berhasil menyita beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk
dilakukan analisis forensik, uang dan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.
Hanya saja, dalam penjelasannya Syahron tidak memerinci lebih lanjut uang yang disita berapa jumlahnya dan dilakukan dimana.
“Semua dilakukan guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti, ” pungkas Syahron.(ahi)