Eks Dirjen Kemenperin PS Ikut Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jerat korporasi dalam Skandal Gula, para pengurus korporasi bahkan Dirjen Industri Agro Kemenperin tahun 2016 -2018 Panggah Susanto (PS) ikutan dicecar.
Langkah Kejaksaan Agung ini diduga karena pihak yang diuntungkan (8 korporasi) dalam perkara Impor gula di Kemendag 2015- 2016 belum tersentuh.
Justru, baru pembuat kebijakan yakni Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur PT. PPI (BUMN) Charles Sitorus yang menerima Fee Rp 105 per kg dari ratusan ribu ton yang diimpor ditetapkan tersangka.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi secara langsung nasib korporasi, termasuk pengurusnya dalam perkara yang merugikan negara Rp 400 miliar tersebut.
Secara diplomatis, Harli hanya mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (19/12) malam.
Para korporasi yang diperiksa, yakni LM selaku Manager Acoounting PT. Andalan Furnindo dan DSHG (Legal PT. Sentra Usahatama Jaya).
Lalu, DC (Karyawan PT. Angels Product), ZF (Section Head PT. Angels Product) dan AMS (Kasi IT PT. Angels Product) yang diperiksa pada Rabu (18/12).
Sehari kemudian, Mantan Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto, ES (Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin).
Berikutnya, SH diduga Sri Hariyati selaku Karo Hukum pada Setjen Kemendag tahun 2018 -2024 dan WI (Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog).
BERULANG
Dari catatan, pemeriksaan terhadap pengurus PT. Angels Product (AP) bukan pertama kali bahkan sudah dilakukan jauh sebelum ini dan dilakukan berulang.
Seperti, Kamis (15/2) diperiksa Z (Finance and Accounting) dan DC (Head Finance and Accounting) yang kemudian dilanjutkan pada Rabu (3/4).
Begitu juga terhadap Pengurus PT. Andalan Furnindo dan PT. Sentra Usahatama Jaya (dan PT. Medan Sugar Industry) tergabung dalam Grup Samora Usaha Makmur (Samora Group).
Seperti, LM bahkan sudah dua kali diperiksa sebelum ini, yaitu pada Senin (1/4) mewakili ketiga anggota Grup Samora dan Rabu (21/2) bersamaan pemeriksaan RO (Factory Manager Andalan Furnindo).
Korporasi lain yang pernah diperiksa, yakni dari grup perusahaan Wilmar International Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus pada Selasa (27/2).
Mereka, adalah A (Manager Accounting PT. Duta Sugar International-DSI) dan V UU (Manajer Pabrik PT. DSI).
Lainnya, W (Factory Manager PT. Jawamanis Rafinasi), tapi perusahaan ini tidak termasuk 8 korporasi yang impor gula periode 2015-2016).
Jawamanis kantongi izin impor gula periode 2019-2020 bersama 10 korporasi lainnya.
“Pemeriksaan yang terus menerus beberapa hari terakhir sebuah indikasi dalam waktu dekat akan ada perubahan status, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
KEMENPRIN
Seperti korporasi, pemeriksaan Panggah Susanto bukan pertama kali, sebab jauh sebelumnya telah diperiksa, Rabu (18/10/2023).
Saat itu, diperiksa bersama Karo Hukum Ikana Yossye Ardianingsih dan Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro inisial EFY
Sejauh ini puluhan saksi telah diperiksa, antara lain dari Kemendag, yakni Karo Hukum Sri Hariyati pada Senin (9/10) dan Rabu (6/12), Wara Agustina Rukmini (Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Ditjen Impor.
Hal serupa pada Karo Hukum Kemendag Sri Hariyati. Bahkan, sudah dua kali diperiksa sebelum ini, yakni pada Senin (9/10/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Lainnya, Wara Agustini Rukmini (Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Ditjen Impor), Plt. Direktur Impor NE pada Senin (27/11/2023) dan Direktur Impor Arif Sulistiyo, Selasa (10/10/2023).
Terakhir, Jajaran Bulog mulai, FK (Kadiv Penggadaan Pangan Pokok Periode 2016) dan WI (Kasubdit Penggadaan Pangan Pokok Periode 2016) pada Rabu (29/11/2023).
“Kita berharap semua pihak yang terlibat dijerat agar menjadi pelajaran agar impor gula tidak dijadikan alat perkaya diri dan atau orang lain tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat, ” pungkas Iqbal.(ahi)