Seret Keluarga Ronald Tannur ke Urusan Hukum
PORTALKRIMINAL.ID – Upaya Hakim Heru Hanindyo lolos jerat pidana korupsi gagal sudah lantaran gugatannya (berupa permohonan praperadilan, Red) ditolak.
Dengan demikian, salah satu anggota Majelis Hakim PN. Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti tetap berstatus tersangka (bahkan sejak Senin (16/12) sudah berstatus terdakwa).
Atas dinyatakan gugurnya gugatan Heru, maka bersama dua hakim lainnya siap-siap menjalani persidangan dan ancaman pidana seumur hidup di depan mata atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar karena mereka dijerat Pasal 12 huruf C UU Tipikor !
“Tolak permohonan dari pemohon, ” kata Hakim Tunggal Abdul Mahrus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Penolakan hakim karena perkara pokok telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus dan Kejari Jakarta Pusat, Senin (16/12) dan status Heru bukan lagi tersangka tapi terdakwa.
Selain itu penahanan sudah berpindah kepada pengadilan dimana perkara dilimpahkan, seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar pertimbangan hakim lain, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar mengamini putusan hakim Praperadilan tersebut, karena memang perkaranya telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
“Mengacu kepada ketentuan perundangan, maka dengan telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan maka status Heru berubah dari tersangka menjadi terdakwa, ” katanya, Jumat (20/12).
Disamping itu tambah Harli, “Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat yang akan mengadili terdakwa juga pada Selasa (17/12) telah menerbitkan penetapan penahanan terhadap Heru selama 30 hari sejak 17 Desember 2024 – 15 Januari 2025. “
Heru Hanindyo dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi dalan memeriksa perkara Ronald Tannur sebesar 14) ribu Dolar Singapura setara Rp 1, 5′ miliar.
Dia dijadikan tersangka bersama Ketua Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan anggota Majelis Hakim lainnya Mangapul.
SERET KELUARGA RONALD
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyeret ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja, kuasa hukum Ronald Yakni Lisa Rahmat sebagai tersangka dan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar ke pusaran hukum dan telah ditetapkan tersangka
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat guna mempengaruhi putusan majelis hakim Ronald dengan uang Rp 3, 5 miliar dari Meirizka.
Selain itu, perkara ini telah memaksa suami Meirizka yaitu Edward Tannur (Mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB) beserta anaknya harus diperiksa berulang oleh Kejaksaan.
Kasus yang menarik atensi Publik ini juga memaksa suami Lisa Rahmat beserta putra, Supir dan rekannya untuk diberikan dan dijadikan saksi.
Terakhir, Zarof Ricar yang diiming-imingi duit haram Rp 1 miliar oleh Lisa Rachmad malah duit berkarung-berkarung sampai Rp 1 triliun di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru disita Kejaksaan Agung.
“Apes banget. Maruk sih, ” celetuk wartawan saat perkara dirilis oleh Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar beberapa waktu lalu.
Hanya saja sampai saat nasib kasus temuan duit Rp 1 triliun dan oknum Pejabat PN. Surabaya berinisial R yang disebut-sebut dapat membantu pengaturan komposisi hakim perkara Ronald atas rekomendasi Zarof ke Lisa tidak diketahui keberlanjutan penangannnya.
“Potret lengkap mafia peradilan bisa boleh disebut demikian. Temuan perkara ini bukti dugaan adanya mafia peradilan bukan isapan jempol, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (21/12) pagi.(ahi)