PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ayah tiri diduga melakukan pelecehan terhadap korban SR (13 tahun) anak sambungnya beberapa kali di rumahnya daerah Ciledug, Tangerang, dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Loporan ibu korban RS yang didampingi kuasa hukum Bryan Ghautama diterima dengan Nomor: STTLP/B/ 7872 / XI /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Desember 2024 pukul 15.56 WIB.
“Telapor atas nama RM diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 / tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud / dalam Pasal 76E UU 35/2014 Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Bryan Ghautama di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2024).
Menurut Bryan Ghautama, pelapor selaku orang tua korban menerangkan bahwa terlapor adalah suami dari pelapor. Saat terlapor berada di rumah, terlapor pernah meremas payudara korban, sehingga terjadi cekcok dengan pelapor. Terlapor tidak mengakuinya, namun keesokan harinya pelapor menemukan bekas sperma di celana tidur korban.
“Beberapa hari kemudian, terlapor kembali memegang dan meremas payudara korban. Terlapor mengakuinya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali kelakuannya. Terlapor juga sering melihat payudara korban dan mengintip korban, saat korban selesai mandi,” ujar Bryan Ghautama.
Terlapor sering berganti pakaian di ruang tamu tanpa penutup apa pun. Pada bulan Desember 2024, terlapor mengangkat sarung yang dipakai dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
“Namun korban takut atas kejadian tersebut, dan tidak melapor kepada ibunya. Ketika korban yang mengalami trauma sudah 3 kali dilakukan pelecehan, akhirnya melaporkan kelakuan ayah sambungnya kepada ibunya,” lanjutnya.
Ditambahkan kuasa hukum, terlapor sebagai ayah tiri terhadap anak sambungnya diduga pengaruh narkoba. (Amin)