Setengah Tuntutan Jaksa Minus Kerugian Ekologis, Jaksa Nyaris Pasti Lakukan Upaya Hukum!

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

PALU sudah diketok hakim pada Senin (23/12/2024). Vonis Terdakwa Harvey Moeis dan lima terdakwa lainnya dikorting hingga setengah dari tuntutan jaksa.

Istilah korting ini mengingatkan penjualan barang-barang kebutuhan akhir tahun di mal-mal guna menarik masyarakat.

Tapi, disini majelis memutuskan pengurangan tuntutan jaksa bukan karena korting akhir tahun. Itu pasti.

Kita lupakan rezim korting tersebut. Kita kembali kepada vonis terhadap Harvey Dkk. Enam terdakwa yang divonis juga tidak dikenakan unsur merugikan kerusakan ekologis Rp 271 triliun.

Mereka hanya dihukum mengembalikan kerugian negara (uang PT. Timah yang dikeluarkan) dari kerja sama lima smelter yang dilakukan secara melawan hukum sebanyak Rp 29 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tentukan sikap atas vonis majelis hakim tersebut. Sesuai ketentuan perundangan mereka memiliki waktu 1 Minggu menentukan sikap.

Jika mengacu kepada kelaziman, maka hampir pasti jaksa akan mengajukan banding hingga tuntutan jaksa dicapai minimal dua pertiga dari tuntutan.

Harvey Moeis selaku Perwakilan PT. Refined Bangka Tin (TIN) dituntut 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Suparta (Dirut PT. RBT) dituntut 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun.

Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4, 5 triliun.

Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha RBT) dituntut Reza 8 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rosalina (General Manager Operasional PT. Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Suwito Gunawan alias Awi (Beneficiary Owner PT. Stanindo Inti Perkasa) dan Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa) sejak tanggal 30 Desember 2019 divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Awi dihukum juga membayar uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara. Robert dihukum membayar uang pengganti Rp 1, 9 triliun subsider 6 tahun penjara.

Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa adalah pidana penjara selama 14 tahun.

Hakim yang mengadili mereka diketuai Eko Aryanto dan anggota Suparman Nyimpan, Eryusman, Mulyono Dwi Purwanto dan Jaini Basir.

Dalam putusan keenam terdakwa tidak disinggung sama sekali tentang aktor intelektual dan atau orang luar dibalik sengkarut tata kelola timah yang berlangsung sejak 2015 -2022.

Padahal, dalam persidangan sempat terungkap Harvey Moeis mengaku menerima uang keamanan dari para smelter melalui Helena Lim di rumah kediaman milik Robert Bono di Gunawarman, Jakarta Selatan yang disebutnya rumah singgah.

KASUS SURYA DARMADI

Dalam catatan penulis, jaksa selalu yakin atas tuntutannya dan mengajukan banding hingga kasasi, bila tuntutan merugikan perekonomian negara (tentu termasuk kerusakan ekologis dalam Skandal Timah, Red) belum diakomodir.

Seperti perkara impor tekstil dari Cina di Pelabuhan Batam oleh Pemilik PT. Garmindo Prima dan PT. Fleming Indo dengan terdakwa Irianto. Kasasi jaksa dikabulkan dan Irianto diperintahkan membayar kerugian perekonomian negara sampai Rp 1, 2 triliun tahun 2021.

Sikap tegas Kejaksaan Agung yang menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan instrumen merugikan perekonomian negara selain keuangan negara adalah dalam rangka komitmen memiskinkan koruptor.

Dalam artian, komitmen itu tidak sekedar di Bibir alias Lisptick, tapi nyata dilakukan.

Bukti apa yang disampaikan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Tim Satgassus itu adalah perkara kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai contoh terakhir, 2023.

Dalam perkara ini, Pemilik PT. Duta Palma Group dituntut membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun. Tuntutan jaksa Rp 73, 9 triliun.

Ketika, putusan kasasi hanya mengabulkan kerugian negara Rp 2, 238 triliun. Jaksa lalu menentukan sikap.

Busa jadi karena jaksa tidak dibolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, Kejagung menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan Baru).

Lima korporasi milik dan atau terafiliasi dengan Surya Darmadi yang divonis badan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dijadikan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Awal pekan ini dilakukan penyerahan tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.

Sebagai anggota masyarakat, penulis setuju dan mendukung sepenuhnya tanpa reserve atas langkah Jampidsus dan Jajarannya.

Kita sudah berada pada situasi Darurat Korupsi.

Solusinya, miskinkan mereka dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Jangan rakyat dibebankan aneka pajak atas dalih keuangan negara (yang terus menjadi bancakan dengan aneka proyek dan aneka modus, Red) yang terbatas untuk membiayai pembangunan.

Maksimalkan pemberantasan korupsi, maka rakyat akan patuh melaksanakan semua kewajibannya ! (Wartawan Senior *)