JPU Banding Vonis Harvey Dkk, Pegiat Anti Korupsi: Dukung Karena Belum Cerminkan Rasa Keadilan Publik

Korporasi Bakal Ditersangkakan ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim atas terdakwa Harvey Moeis dan empat terdakwa lain.
Sebaliknya terhadap terdakwa Rosalina (General Manager PT. Tinindo Inter Nusa), JPU menerima putusan hakim dengan alasan sudah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa dan Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyampaikan sikap JPU itu atas putusan Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta yang dibacakan, Senin (23/12).
Harli menjelaskan upaya hukum banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar, ” katanya, Jumat (27/12).

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea mendukung penuh sikap JPU karena memang putusan majelis belum mencerminkan rasa keadilan Publik.

“Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri yang hanya merugikan negara Rp 18 dan Rp 22 triliun, dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat bisa divonis seumur hidup, ” komentarnya.

Selain itu, putusan majelis hakim juga tidak mengakomodir sama sekali tuntutan JPU soal kerusakan ekologis Rp 271 triliun.

“Padahal, faktanya kerusakan ekologis (dan lingkungan, Red) itu nyata. Terus siap yang harus bertanggung jawab, ” tanyanya sembari menggelengkan kepala saat dihubungi terpisah.

Sementara itu rencana menjadikan korporasi (5 Smelter) dan puluhan perusahaan cangkang guna pengembalian kerugian negara hanya hitungan waktu.

“Tentu bakal mengarah kesana. Ini soal waktu aja Bang, ” tutur sebuah sumber.

Seperti diketahui kerugian negara perkara tata kelola timah sejak 2015 – 2022 merugikan negara Rp 300 triliun. Sebanyak Rp 29 triliun adalah kerugian keuangan negara. Sisanya kerugian kerusakan ekologis.

SETENGAH TUNTUTAN JPU

Seperti dibacakan JPU tuntutan atas Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan majelis hakim, pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Suwito Gunawan alias Awi dituntut pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Vonis pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Robert Indarto dituntut pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Vonis pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Reza Andriansyah dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Suparta dituntut pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Vonis pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sebaliknya dengan Rosalina, dituntut
pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.(ahi)

Exit mobile version