Sempat Diterpa Isu Kehidupan Pribadi
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Tinggi Mia Amiati Iskandar menorehkan pencapaian akademisi tertinggi ketika dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan oleh Civitas Akademika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dengan demikian, Jaksa Perempuan atau Perempuan Jaksa ini berhak menyandang gelar Profesor.
Gelar tertinggi dalam dunia akademisi yang hanya berhak diberikan kepada seseorang yang berjasa dan memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan, baik melalui artikel bermutu dan berpengaruh pastinya dan karya dalam bentuk buku.
Pencapaian ini patut diapresiasi, karena dia tidak terlalu terpengaruh sama sekali soal kehidupan pribadinya, yang sempat dilaporkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Sabtu (23/11/2021).
Terakhir, bersama Jajaran Jampidsus berhasil mengamankan tiga oknum hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Acara yang digelar pada Sabtu (28/12) dihadiri oleh Rektor Universitas Airlangga, Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, serta sivitas akademika Universitas Airlangga.
Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Mia Amiati menyampaikan orasi ilmiah pentingnya implementasi manajemen talenta dalam upaya transformasi kelembagaan kejaksaan menuju kedaulatan penuntutan.
MANAJEMEN TALENTA
Mewakili Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr. Asep Nana Mulyana
mengatakan pencapaian Mia adalah inspirasi bagi para jaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas intelektual.
Selain itu, Asep juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah kepemimpinannya dalam menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Pendekatan ini telah membawa manfaat signifikan, termasuk pengurangan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan penghematan biaya negara hingga Rp99,2 miliar, ” ungkapnya.
Asep juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk terus berinovasi, termasuk melalui penerapan ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015, guna meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik.
“Transformasi ini menjadi bagian dari roadmap menuju Indonesia Emas 2045, yang mengedepankan SDM unggul dan tata kelola berbasis teknologi digital, ” pungkasnya.(ahi)