Perkara Emas dan Timah Berujung di Pengadilan, Perkara PLN Menyusul ?

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

PADA hari Jumat (27/12) Majelis Hakim Tipikor pada PN. Jakarta Pusat vonis Crazy Rich asal Surabaya Budi Said 15 tahun penjara, Denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan Membayar Uang Pengganti Rp 35, 5 miliar.

Putusan ini bisa disebut hadiah akhir tahun yang manis bagi Jampidsus dan Jajarannya, khususnya Tim Satgassus.

Disebut manis, karena vonis hakim di atas 2/3 tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (13/12). Juga denda Rp 1 miliar diakomodir hakim.

Hanya persoalan uang pengganti, JPU tuntut agar membayar Rp 1, 108 triliun. Hakim hanya mengabulkan soal kelebihan emas atas pembelian emas di BeLM Surabaya 01 Antam senilai Rp 35 miliar lebih.

Sedangkan, tuntutan emas seberat 1. 136 kg atas 1, 1 ton setara Rp 1, 07 triliun tidak diakomodir hakim. Nilai ini atas gugatan perdata Budi Said kepada PT. Antam atas kekurangan serah terima emas. Nilai itu sesuai harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Vonis atas perkara emas ini berbanding terbalik dengan vonis perkara timah atas nama terdakwa Harvey Moeis Dkk. Harvey yang dituntut 12 tahun penjara, divonis 6, 5 tahun.

Putusan jaksa mengajukan upaya hukum banding disambut positif oleh Publik lantaran kerugian negara amat besar Rp 29 triliun plus kerugian ekologis sampai Rp 271 triliun !

Fakta-fakta di atas menggambarkan bagaimana dua perkara yang dituntut dengan dukungan alat bukti tidak selalu berakhir sesuai tuntutan.

Namun lepas dari polemik di tengah Publik tentang adanya perbedaan vonis kedua perkara, kita harus akui kinerja jaksa yang mampu menggarap mulai pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hingga bisa dibawa ke meja hijau.

Sebuah proses yang tidak mudah, karena semua itu memerlukan ketelitian, kecerdasan dan kemampuan untuk membuktikan di pengadilan.

Tidaklah salah, bila kita menyebut profesi Jaksa sebuah profesi maha berat.

Sebab, mereka tidak hanya harus membuktikan perkara di depan majelis hakim, tapi juga harus mengeksekusi putusan hakim termasuk melelang barang sitaan dan barang rampasan terkait pembayaran uang pengganti !

TINGGAL MENUNGGU WAKTU

Dengan berprosesnya kedua perkara tersebut, maka dapat diartikan perkara peleburan emas dengan 13 tersangka segera menyusul untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ini sangat menarik karena muncul di tengah hiruk -pikuk penanganan Skandal Emas yang disidik sejak 4 Mei 2023, yang meliputi impor dan ekspor emas, kontrak karya hingga penambangan emas yang sampai kini belum berujung penetapan tersangka.

Puluhan saksi Jajaran Direksi PT. Antam (Aneka Tambang), 12 Importir Dan Jajaran Direktur pada Ditjen Bea dan Cukai dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta diperiksa.

Perkara ini mengingatkan perkara Impor Gula yang disidik sejak awal Oktober 2023. Awal April muncul perkara PT. Sumber Mutiara Indah Perdana dengan tersangka Direktur SMIP RD dan Eks. kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Riau RR.

Hingga akhirnya, Oktober 2023 perkara ini berhasil menetapkan tersangka untuk perkara pokok kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 -2022, yakin Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan Direktur PT. PPI Charles Sitorus.

Jangan lupa Pak Jaksa pada periode 2019 dan 2020 juga dilakukan kegiatan serupa dan dijumpai banyak masalah ?

Terakhir, perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016 yang memakan anggaran Rp 2, 251 triliun. Perkara ini cukup menarik karena dirilis langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Rabu (25/7/2022).

Hanya, sampai saat ini sejak disidik 10 Mei 2022 belum berakhir pada penetapan tersangka kendati disebut proyek ini sarat perbuatan melawan hukum !

Kita percaya profesionalitas dan integritas jaksa. Semua akan dapat dituntaskan.

Lama atau tidaknya penanganan perkara bergantung kepada Political Will Pemerintah.

Jampidsus dan Jajaran Tim Satgassus hanya pelaksana dari sebuah kebijakan. (Wartawan Senior *)