Puteri Apeng Cheryl Darmadi Dijadikan Tersangka, Anak dan Keponakan Lainnya Segera Menyusul?

Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Kinerja Jampidsud
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Setelah dua tahun tidak berstatus, akhirnya putri Bos PT. Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi yakni Cheryl Darmadi dijadikan tersangka dan dilakukan pencegahan ke luar negeri antisipasi dia melarikan diri.

Hampir dipastikan, putri Surya Darmadi yang sudah berstatus terpidana ini bakal ditahan lantaran ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah 20 tahun penjara !

“Kita sudah lakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi, Red), ” kata Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah saat ditanya usai Sholat Jumat, di Kejaksaan Agung, Jumat (3/12/2025).

Sesuai ketentuan perundangan berlaku, pencegahan oleh Kejagung segera disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk ditindak lanjuti melalui pemberitahuan kepada setiap tempat pemberangkatan imigrasi (TPI) se- Indonesia, baik melalu darat,laut dan udara.

“Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, ” pungkasnya.

Bisa jadi, upaya itu untuk menghindarkan peristiwa ketika orang tuanya, Surya Darmadi melarikan diri ke Taiwan. Paska Jaksa Agung ST. Burhanuddin ancam akan mengadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa), Surya kemudian menyerahkan diri.

Setelah Cheryl, anak dan keponakan Surya Darmadi lain segera menyusul ?

“Kenapa tidak, jika cukup bukti, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Saudara Hutapea, Sabtu (4/1/2025).

DUA KORPORASI

Sebelumnya, pada Kamis (2/12/2025) Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka bersama dua korporasi yang merupakan anak usaha dan atau terafiliasi dengan DPG, yakni PT. Alfa Ledo (AL) dan PT. Monterado Mas (MM).

Penetapan dua tersangka korporasi ini melengkapi lima tersangka korporasi sebelumnya yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Febrie usai rapat tingkat Menteri pada Desk Korupsi dan Desk Devisa Negara di Kejagung sehari sebelumnya menerangkan penetapan ke-3 tersangka adalah pengembangan perkara penguasaan lahan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Sekaligus, upaya mempercepat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4, 7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 73, 9 triliun.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menambahkan mereka ditetapkan tersangka berdasar surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada, Selasa (31/12/2024)

“Mereka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, ” ungkap Harli.

ALA MAFIA

Kasus berawal saat Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman (sudah berstatus terpidana bersama Surya Darmadi) menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan kepada anak usaha PT. Darmex Plantations (DP) milik Surya Darmadi alias Apeng.

Anak usaha dimaksud, yakni PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur dan PT. Banyu Bening Utama.

Modusnya, seperti kinerja Mafia pada Filem God Father yang dibintangi Al Pacino, merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

“Tujuannya, mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan,” bener Harli.

Perbuatan kotor tersebut dilakukan bersama-sama Apeng yang kemudian diikuti dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu,

Masih seputar modus kejahatan mereka, hasill penguasaan lahan di kawasan hutan berupa tandan buah segar, lalu diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit yaitu PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani dan PT. Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas) serta PT. Taluk Kuantan Perkasa (anak usaha PT Monterado Mas).

“Keuntungan dari praktik koruptif itu ditempatkan di PT. Darmex Plantations untuk selanjutnya dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT. Asset Pasific, Surya Darmadi, PT. Afla Ledo, PT. Monterado Mas dan Yayasan Darmex,” paparnya seraya menarik nafas. Bisa jadi karena rapinya praktik yang dilakukan.lndan tidak terjamah selama ini.

Harli melanjutkan dari hasil keuntungan itu yang ditempatkan dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham. Selain itu, yang hasil kejahatan digunakan membeli aset di dalam dan luar negeri.

“Semuanya dikendalikan oleh CD dan Surya Darmadi, ” sebut Harli.

ANAK KEPONAKAN MENYUSUL ?

Dalam catatan Portalkriminal. Id., dalam menguak praktik Apeng ini pada 2022 ikut diperiksa selain Cheryl juga adik Apeng berinisial SW pada Kamis (4/8/2022). SW tercatat sebagai Direktur di sejumlah perusahaan anak usaha DPG.

Disamping itu, ikut dicecar keponakan Apeng berinisial AF dan putra Apeng berinisial AD yang juga menduduki jabatan Direktur di sejumlah anak usaha DPG. AF menjabat Pengurus (Logistik) di DPN Riau.

Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana juga mengatakan sejumlah aset kebun sawit disita atas nama anak usaha DPG, terdiri PT. Seberida Subur, PT. Panca Agro Lestari, PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utamu dan PT. Kencana Amal Tani.

Serta, kantor DPG di Riau atas nama puteri Apeng yakni Cheryl Darmadi.

“Kita apresiasi langkah Pak Jampidsus dan berharap selain Cheryl, maka adik dan keponakan Apeng juga harus diusut, ” akhiri Iqbal.(ahi)