Padahal, Mereka Nikmati Keuntungan
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Fokus pemberkasan tersangka Thomas Trikasih Lembong (Eks. Mendag) dan Charles Sitorus, 8 Importir Gula terabaikan ?
Padahal, dalam perkara kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015- 2016 yang merugikan negara Rp 400 miliar justru dinikmati Importir.
Selain itu, kegiatan impor gula pada tahun 2020 yang disinggung Alm. Faisal Basri (Ekonomi) bermasalah tidak disinggung sama sekali ?
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengomentari lebih jauh soal nasib 8 importir gula alias Skandal Gula.
Dia hanya mengatakan tiga orang saksi yang diperiksa pada Senin (6/1/2025) guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” katanya, Senin malam.
Ketiga saksi dimaksud, terdiri IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan, NAS (Project Manager PT. Sucofindo) dan SS (Biro Pusat Statistik).
Pemeriksaan ini tercatat yang kedua di tahun 2025. Pertama HFR (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022- 2027 diperiksa, Kamis (2/1/2025).
IMPORTIR GULA
Pertanyaan soal nasib 8 Importir Gula karena sudah sempat diperiksa bahkan sejak disidik awal Oktober 2023, termasuk sejumlah importir gula yang peroleh izin impor pada tahun 2020.
“Kita sangat berharap Kejaksaan Agung ungkap dugaan keterlibatan importir gula (korporasi) yang patut diduga menikmati keuntungan dari impor gula pada periode 2015- 2016, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Harapan Iqbal sejalan komitmen Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang minta Jajarannya tidak hanya menjadikan perseorang sebagai subjek hukum, tapi juga korporasi guna maksimalkan pengembalian kerugian negara pada FGD Pidsus, beberapa waktu lalu.
“Permintaan kami, karena hampir pasti dua tersangka tidak akan mampu membayar uang pengganti Rp 400 miliar, ” pungkasnya.
Bagi Kejaksaan Agung, penetapan korporasi tersangka bukan barang baru, seperti terakhir penetapan 5 Smelter Timah sebagai tersangka, Kamis (2/1).
BERULANG
Dari 8 Importir Gula terdapat sejumlah importir yang telah diperiksa, seperti HG selaku Direktur PT. Berkah Manis Makmur (BMM) pada Rabu (11/12).
BMM salah satu dari 8 Importir Gula. Lainnya, adalah PT. Duta Sugar International (DSI), PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT. Andalan Furnindo (AF), PT. Angels Product (AP), PT. Makassar Tene (MT), PT. Sentral Usahatama Jaya (SUJ) dan PT. Medan Sugar Industri (MSI).
Lainnya, LM (Manager Accounting PT. Andalan Furnindo) pada Kamis (19/12) bersama DSHG (Legal PT. Sentra Usahatama Jaya).
Lalu, DC (Karyawan PT. Angels Product), ZF (Section Head PT. Angels Product) dan AMS (Kasi IT PT. Angels Product) yang diperiksa pada Rabu (18/12).
Jauh sebelumnya, Kamis (15/2) diperiksa Z (Finance and Accounting) dan DC (Head Finance and Accounting) yang kemudian dilanjutkan pada Rabu (3/4).
Begitu juga terhadap Pengurus PT. Andalan Furnindo dan PT. Sentra Usahatama Jaya (dan PT. Medan Sugar Industry) tergabung dalam Grup Samora Usaha Makmur (Samora Group).
Seperti, LM bahkan sudah dua kali diperiksa sebelum ini, yaitu pada Senin (1/4) mewakili ketiga anggota Grup Samora dan Rabu (21/2) bersamaan pemeriksaan RO (Factory Manager Andalan Furnindo).
Korporasi lain yang pernah diperiksa, yakni dari grup perusahaan Wilmar International Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus pada Selasa (27/2).
Mereka, adalah A (Manager Accounting PT. Duta Sugar International-DSI) dan V UU (Manajer Pabrik PT. DSI).
Lainnya, W (Factory Manager PT. Jawamanis Rafinasi), yang bersama 10 korporasi lain kantongi izin impor gula periode 2019-2020.(ahi)