Isak Tangis Pejabat Disbud DKJ Saat Diborgol, Sesal Perbuatan Terungkap atau Bakal Dipenjara?

Perkara Pemerasan di Setjen Kemenkumham
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Isak tangis tidak membuat Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ luluh. Iwan Hendry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana tetap ditahan dan dijebloskan ke penjara alias bui.

Kedua tersangka, Iwan selaku Kadis Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKJ Nonaktif) dan Fairza (Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kedua tersangka sesungguhnya sudah diminta datang pada Kamis (2/1/2025), tapi tidak datang kecuali Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO GR-Pro berlokasi di Jakarta Selatan.

Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan penahanan kedua tersangka lantaran sudah memenuhi ketentuan perundangan, yakni khawatir mengulangi perbuatan, melarikan diri dan mengulangi perbuatan.

“Tentunya, tidak beritikad baik. Sebab, mereka diminta datang penuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (2/1) tapi tidak datang, ” katanya, Senin (6/1/2025).

Iwan Hendry Hermawan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Moh. Fairza Maulana di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Aksi tangis merengek ala perempuan terjadi saat bakal ditahan dan harus diborgol kedua tangannya. Serta ketika dicecar Pers sesaat akan dibawa ke Rutan.

Berbagai pertanyaan tajam bahkan muncul pertanyaan uang maling disimpan dimana dan lainnya.

Entah, tangisan lantaran perbuatan mereka terungkap atau menyesal lantaran membuat istri dan anak malu ?

“Sudah seharusnya demikian. Wartawan sebagai wakil masyarakat menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan, ” ujar kesal Acil, salah satu wartawan di tengah kerumunan saat kedua tersangka akan ditahan.

PINTU MASUk

Penanganan serba cepat ini diharapkan menjadi pintu masuk dan mendorong perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi oleh oknum Pejabat Setjen Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Hukum, Red) tahun 2020- 2021 segera dituntaskan dengan berujung penetapan tersangka.

Perkara dilaporkan LSM MAKI pada 15 Juni 2022. Lalu dua hari kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kasipenkum (saat itu) Ashari Syam mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen, Jumat (17/6/2022).

Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini memaksa beberapa orang kepala Rutan dan/atau kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan. “

SERBA FIKTIF

Syahron membeberkan penetapan ketiga tersangka terkait dugaan korupsi pada aneka kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Pemprov DKJ.

Modus, mereka menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM. “

Hanya dalam keterangannya, tidak disebutkan nama sanggar -sanggar dimaksud serta nilainya.

Diduga dana yang dianggarkan dan bersumber APBD DKJ (Daerah Khusus Jakarta) senilai Rp 150 miliar.

“Perbuatan ketiga tersangka sangat menyakitkan di tengah rakyat didera berbagai kenaikan aneka pajak, justru uang yang dikumpulkan malah dikorupsi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia penuh harap Kejati DKJ menuntut berat ketiga tersangka agar menimbulkan aspek penjeraan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi.

“Gas terus Pak Jaksa, ” pungkas Iqbal.(ahi)