Buka Borok 5 Smelter, Direktur PT. Timah Fina Eliani Dicecar Kejagung

Nasib Perusahaan Cangkang Gelap ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Buka borok Lima Smelter dalam Skandal Timah, Direktur Keuangan PT. Timah FE diduga Fina Eliani dicecar Kejaksaan Agung.

Pada Kamis (2/1/2025), 5 Smelter ditetapkan tersangka dan langsung disampaikan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berbicara banyak soal pemeriksaan FE dalam perkara Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.

Secara normatif, dia hanya mengatakan pemeriksaan guna penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya diplomatis, Rabu (8/1/2025).

Sampai kini puluhan perusahaan cangkang milik kelima Smelter belum tersentuh.

Padahal, patut diduga mereka yang menjalankan modus korupsi yang dilakukan Pengurusan 5 Smelter.

Fina Eliani bukan orang baru di Rumah, sebab sejak tahun 2005 sudah merintis karir di PT. Timah dan pernah menjabat Kadiv Manajemen Akuntansi (2009 – 2012), Kadiv Pengembangan Usaha (2018 – 2019) dan Kadiv Akuntansi (2019 – 2022).

Baru kemudian, pada 24 Mei 2022 menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Timah.

Bahkan, pada Senin (14/10/2024) bersaksi untuk terdakwa Rosalina (GM. PT. Tinindo Inter Nusa) Dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara kerjasama 5 Smelter dengan PT. Timah yang diinisiasi Harvey Moeis dengan Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra dilakukan mulai 2018.

Kerjasama ini seperti terungkap di pengadilan dan putusan majelis hakim hanya akal-akalan alias permufakatan jahat untuk merongrong keuangan negara.

Kelima Smelter tersebut, terdiri PT. Refined Bangka Tin (RBT), CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) dan PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Secara terpisah, Kejagung juga memeriksa AH selaku Karyawan PT. Timah, dalam hal ini sebagai General Manager (GM) Operasional Produksi PT. Timah Investasi Mineral (anak usaha PT. Timah).

PERUSAHAAN CANGKANG

Sementara itu nasib perusahaan cangkang memasuki pekan kedua sejak penetapan 5 Smelter sebagai tersangka, masih gelap ?

“Kita berharap mereka ikut diminta pertanggung jawaban hukum, sebab pada praktiknya merekalah yang menjalankan dugaan kejahatan 5 Smelter, ” ujar Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Dia masih memiliki keyakinan nasib perusahaan cangkang hanya menunggu waktu, karena dengan demikian akan terkuak persis praktik koruptif dilakukan.

“Beri mereka waktu untuk bekerja, ” akhiri Iqbal.

Di pengadilan terungkap juga CV. Salsabila Utama milik Tetian Wahyudi yang mendapat perlakuan khusus dalam menampung timah ilegal yang ditambang di wilayah IUP PT. Timah belum tersentuh.

Perusahaan-perusahaan cangkang dimaksud, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Terakhir, PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange yang diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)