Sepak Terjang Eks. Petinggi MA Zarof
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Peran Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal diketahui dalam perkara suap Rp 3, 5 miliar yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Rencana tersebut menyusul diserahkan berkas perkara tersangka Advokat Lisa Rachmad dan Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyusul dilakukan penyerahan tahap dua oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Sesuai SOP Penanganan Perkara, berkas perkara yang telah diserahkan tahap II akan disusul pelimpahan ke pengadilan. Dengan catatan setelah jaksa penuntut umum menyusun dakwaan.
“Benar, kemarin Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung telah menyerahkan tahap II atas dua tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Perkara ini bagian dari perkara pertama atas nama 3 Hakim PN. Surabaya yang sejak beberapa waktu lalu diadili karena terima suap Rp 3, 5 miliar bebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana.
Ronald dipidana terkait penganiayaan berat hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Harli melanjutkan atas berkas kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan, jika surat dakwaan selesai disusun.
“Tentu, proses itu tidak lama dan kita berharap segera dilimpahkan ke pengadilan, ” tutur Mantan Kajati Papua Barat dengan penyampaian bahasa yang terukur ini.
Kedua tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. Ini sesuai ancaman Pasal 6 Ayat (1) UU Tipikor.
Ancaman itu tidak hanya berlaku kepada Meirizka Widjaja, tetapi juga kepada Hakim atau Advokat, dalam hal ini Lisa Rachmad yang terbukti menerima pemberian atau janji.
KETUA DAN PANITERA
Nama Ketua PN. Surabaya dan Panitera PN Surabaya terungkap dari kasus posisi perkara yang disampaikan Harli dalam keterangannya hari ini.
Harli beberkan dari uang 140 ribu Dolar Singapura yang diserahkan Lisa Rahmat pada 1 Juni 2024 di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, maka sebanyak 20 ribu dolar untuk Ketua PN. Surabaya dan Panitera 1.000 Dolar Singapura.
Hanya saja, masih menurut Harli uang yang direncanakan untuk kedua orang tersebut belum diserahkan.
“Masih dipegang oleh saksi ED (Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Perkara zdan tengah diadili, Red). “
Atas sisa uang setelah dipotong untuk kedua orang tersebut, Erintuah Damanik menyerahkan dan membaginya kepada anggota Majelis Hakim Ronald Tannur, masing-masing 36 ribu dolar.
“Khususnya, ED sebanyak 38 ribu dolar. “
Nama Ketua PN. Surabaya muncul setelah penyerahan uang tahap pertama Rp 1, 5 miliar oleh Meirizka kepada Lisa.
“Tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar, Red) melalui pesan Whatsapp dan meminta ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, Lisa datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi ED, saksi M (Mangapul, Red) dan saksi HH (Heru Hanindyo, Red) ” sebut Harli.
Bisa jadi nama R yang sempat dimunculkan dalam konferensi pers saat penetapan tersangka Meirizka adalah Ketua PN. Surabaya yang diminta untuk mengatur majelis hakim ?
Ketua dan Panitera PN. Surabaya sampai kini masih saksi dan tidak dicegah guna bepergian ke luar negeri.
Entah dalam proses persidangan ditemukan alat bukti?
“Tentu, tim penyidik tidak sekonyong- konyong tetapkan tersangka bila belum ada alat bukti yang cukup, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea ss ada terpisah.
TERBONGKAR
Pada sesi ini pula, buruk perangai Zarof Ricar selaku Mantan Petinggi Mahkamah Agung terungkap ke Publik.
Diduga hanya uang Rp 1 miliar yang dijanjikan Lisa, maka praktik Markus (Makelar Kasus) terbongkar. Uang Rp 920 miliar dan emas batangan hampir 50 kg disita Kejaksaan Agung di kediamannya Kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Apes sudah. Aset disita, Zarof pun dijadikan tersangka dan meringkuk di penjara alias bui. “Maruk, ” Ronal salah satu Peliput di Kejagung istilahkan perbuatan Zarof.
Ronal disini bukan Ronald Tannur pastinya.
TIGA TAHAP
Penyerahan uang alias siap alias gratifikasi dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama sebanyak Rp 1, 5 miliar sekitar Oktober 2024 paska Meirizka datangi Lisa ditemani Fabrizio Revan Tannur (puteranya) di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jln.Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya membahas hal untuk membebaskan Ronald dari jerat pidana.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2024, di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.
Terakhir, pada Sabtu (29/6/2024, tersangka Lisa bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan diserahkan uang kepada Erintuah 48 ribu Dolar Singapura.
Atas penerimaan uang itu, Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh Heru Hanindyo.
“Pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ” pungkasnya.(ahi)