TAPI Desak Mereka Diusut Tuntas
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Paska 4 terdakwa divonis bersalah, penyidikan perkara korupsi pengerjaan proyek Tol Jakarta -Cikampek (Japek) II tahun 2016 – 2017 tidak berhenti.
Subjek hukum perseorang dan korporasi bakal berubah status, seperti halnya dalam perkara Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group, di Riau ?
“Tidak (berhenti, Red). Belum ada putusan akhir atas upaya hukum yang dilakukan, ” kata Kapuspenkum D Harli Siregar dalam perbincangan, Jumat (10/1/2025) sore.
Keberlanjutan perkara proyek Tol Japek II alias Tol MBZ yang diresmikan Jokowi pada Kamis (11/12/2019) dipertanyakan karena banyak fakta baru dalam persidangan yang digelar sejak Selasa (23/4/2024).
Bukan hanya subjek hukum perseorangan, tapi juga subjek hukum korporasi yang patut diduga dijadikan alat untuk memperkaya diri, mulai KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya – PT. Acset Indonusa juga KSO (Pengerjaan Konstruksi) oleh PT. Bukaka Teknik Utama – PT. Krakatau Steel dan Konsultan PT. Delta Global Struktur.
Harli meminta untuk menunggu putusan atas upaya hukum yang dilakukan baru kemudian akan disikapi.
“Disikapi seperti apa. Tim penyidik-lah yang lebih tahu. Jadi bersabar saja, ” pinta Mantan Kajati Papua Barat dengan keyakinan akan ada tindak lanjut, bila ditemukan fakta hukum.
Dari catatan Portalkriminal. Id., terdapat sejumlah perkara yang terus berkembang dan tidak berhenti setelah diputus di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri).
Sebut saja, perkara CPO berkembang dengan ditetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Lalu, perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) yang bahkan tidak hanya menjadikan 6 korporasi tersangka, tapi subjek hukum perseorangan dijadikan tersangka, yakni Cheryl Darmadi.
Dalam perkara Tol MBZ, Djoki divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Tony Budianto dan Sofiah Balfas masing-masing divonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Yudhi divonis 3 tahun dan denda Rp 250 juta.
Jaksa banding, karena tuntutan untuk Djoko dan Yudhi selama 4 tahun dan dua lainnya selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Dalam perkara Tol MBZ Jilid I ditetapkan 4 tersangka, terdiri Eks. Dirut PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT. JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfas dan Team Leader Konsultan Perencana PT. LAPI Ganeshatama Consulting sekaligus Pemilik PT. Delta Global Struktur Toni Budianto Sihite.
Dalam putusan pada Selasa (30/7/2024) mereka dinyatakan bersalah, tapi tidak dibebankan membayar kerugian negara karena mereka tidak memperoleh keuntungan dari perkara itu dan pembayaran kerugian negara dibebankan kepada KSO Waskita -Acset sebesar Rp 510 miliar lebih.
Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru Tol MBZ Jilid II atas nama Dono Prawoto selaku Kuasa KSO Waskita -Acset pada Selasa (6/8/2024).
Praktik koruptif alias perbuatan melawan hukum yang terungkap, seperti dalam putusan majelis hakim, mulai mengubah spesifikasi yang tidak sesuai desain awal (dari beton menjadi baja, Red) dan mengurangi volume serta kualitas Steel Box Girder.
Disamping itu, majelis menyatakan Djoko dan Tony terbukti bersekongkol dengan pihak KSO Waskita -Acset guna mengurangi volume pekerjaan struktur beton yang tidak sesuai rencana tahap akhir (RTA).
HARUS DIJERAT
Hal lain, seperti lelang proyek yang diakui Kuasa KSO Waskita -Acset Dono Prawoto dalan sidang Selasa (23/4/2024) hanya secara administratif saja, karena sudah diatur pemenangnya. Hakim menyebut lelang itu layaknya lelang hore-hore.
Dono mengaku sejak awal sudah mengetahui, jika perusahaannya (Waskita Karya, Red) akan memenangkan pelelangan proyek tersebut. Hal itu disampaikan atasannya yang saat itu ialah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus.
Terakhir, pengerjaan konsultan Tony Budianto yang ternyata dikerjakan perusahaan miliknya, PT Delta Global Struktur, namun hasil pekerjaan distempel PT. LAPI.
“Kita berharap para pihak yang disebut di persidangan, baik subjek hukum perseorangan maupun korporasi harus dijerat. Jangan biarkan mereka lolos agar menjadi aspek penjeraan, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Minggu (12/1/2025).
“Bila dalam perkara CPO dan kegiatan perkebunan PT. DPG, perseorangan dan korporasi dapat dijadikan tersangka. Kenapa ini tidak, ” akhirinya.(ahi)