Perusahaan Cangkang Segera Dijerat
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Buktikan kerusakan ekologis Rp 251 triliun (T) oleh 5 Smelter, Kejaksaan Agung kejar keterangan 3 Pejabat PT. Timah Tbk.
Langkah itu diduga rangkaian menjerat perusahaan cangkang yang menambang di lahan konsesi PT. Timah yang merugikan negara Rp 118 triliun.
Sebelum ini, Kamis (2/1/2025) 5 Smelter terdiri PT. Refined Bangka Tin, CV. Venus Inti Perkasa, PT. Stanindo Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Santoso dan PT. Tinindo Inter Nusa dijadikan tersangka.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi secara spesifik. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam upaya untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Senin (13/1/2025).
Perkara Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 alias Skandal Timah terus berkembang.
Terakhir, DPD Putra Putri Tempatan melaporkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian Rp 271 triliun di perkara timah.
Namun kemudian Harli Siregar menjelaskan kerugian ekologis Rp 271 triliun sudah diakomodir hakim dalam putusan Eks. Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani, Rabu (11/12/2024).
Kerugian negara dalam perkara timah Rp 300 triliun lebih dimana Rp 29 triliun terkait perkara pokok.
Jaksa telah menguraikan metode dan total kerugian lingkungan yang dihitung oleh Bambang H. Saharjo dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.
Dikhawatirkan, bila kemudian kerugian Rp 271 triliun tersebut diperkuat sampai putusan kasasi, maka pelapor berpotensi dilaporkan balik oleh Bambang.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, namun kita berharap kembali ke pokok masalah dan Kejaksaan Agung tidak terganggu oleh sesuatu di luar pokok perkara, ” harap Pegiat Anti Korupsi Iqbal Iqbal D. Hutapea terpisah.
PEJABAT TIMAH
Para Pejabat Timah yang diperiksa, adalah BPH selaku Kadiv KL3H (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) Periode 1 Januari -2 Januari 2022 BPH.
Berikutnya, CIR (Kabid Reklamasi & Paska Tambang Periode 6 Maret 2020 sampai saat ini) dan RHD (Kabid Reklamasi & Pasca Tambang Periode 1 Juli -5 Maret 2020).
Langkah ini melengkapi pemeriksaan Para Pejabat PT. Timah pekan lalu, termasuk Direktur Keuangan Fina Eliani yang diperiksa pada Rabu (8/1).
Kemudian pada Kamis (9/1), terhadap EZS (Karyawan) dan IKS (Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali).
Lalu, Jumat (10/1) atas AS (Kadiv Akuntansi Periode September 2017- Oktober 2019) dan NBP (Kabid Perencanaan Pengelolaan tahun 2015- 2017).
Perkara ini sudah menjerat Dirut PT. Tah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Emil.Ermindra dan Alwin Akbar. Terus siapa lagi ?
“Sepanjang ada alat bukti. Kudu harus, seperti Cheryl Darmadi (pengembangan perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group, Red), ” pungkas Iqbal.(ahi)