Buka Rakernas Kejaksaan, Jaksa Agung: Hindari Perbuatan Kontraproduktif dengan Spirit Pengembangan Institusi

Menjadi Role Model Penegakan Hukum
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin minta prestasi dan upaya penguatan institusi harus didukung bersama.

Dia juga mengajak Jajaran Adhyaksa untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan spirit pengembangan institusi.

“Laksanakan tugas bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan, ” kata Burhanuddin.

Permintaan Jaksa Agung ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan tahun 2025 di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Rakernas yang berlangsung hingga Kamis (16/1) bertema Asta Cita Sebagai
Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern digelar di Hotel The Sultan.

Acara ini dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

Serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Indonesia.

ROLE MODEL

Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan
pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.

Visi Kejaksaan, menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern.

Secara khusus, Burhanuddin menyampaikan sejumlah petunjuk yang perlu menjadi perhatian Jajarannya.

Diantaranya, wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata Kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

Lalu, penguatan kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan.

Kemudian, optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP.

“Terakhir, bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum,” akhirinya.(ahi)