Uang 700 Juta Bawa Eks. Ketua PN. Surabaya Rudi Suparmono ke Penjara

Atur Hakim Peradilan Ronald Tannur
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung tetapkan Mantan Ketua PN. Surabaya (kini, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumsel, Red) RS alias Rudi Suparmono sebagai tersangka terkait Putusan Bebas Ronald Tannur.

Penetapan tersangka ini sekaligus mengakhiri teka-teki soal nasib RS setelah sempat disebut Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar saat menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Demi kepentingan penyidikan, RS langsung ditahan oleh penyidik pada Jampidsus malam ini (pukul 21. 00 WIB, Red), di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Selasa (14/1) malam.

Penetapan status tersangka ini, karena RS yang sempat menjabat Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta sebelum dipromosi sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel diduga mengatur komposisi hakim yang mengadili Ronald Tannur (kini, berstatus terpidana, Red).

Bahkan, dia menunjuk langsung Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa, ” kutip Harli.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rudi kepada Erintuah sembari menepuk pundak Erintuah.

Selain itu, dia diduga menerima uang 20 Ribu Dolar Singapura dari Erintuah yang diterima dari Advokat Lisa Rahmat (berstatus terdakwa) dan 43 Ribu Dolar Singapura langsung dari Lisa. Total uang yang diterima sekitar Rp 700 juta !

DIANCAM 20 TAHUN PENJARA

Atas perbuatannya, RS terancam dipidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sebab penyidik menjeratnya pasal 12 huruf (c) UU Tipikor.

Selain pasal 12 huruf (c) khusus untuk hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi perkara, penyidik menjerat dengan Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Dengan demikian sampai saat ini sudah 7 tersangka ditetapkan terkait menerima suap dan atau gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari pidana.

Mereka terdiri, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo (dalam proses sidang, Advokat Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja (tunggu jadwal sidang) dan Mantan Petinggi MA inisial ZR alias Zarof Ricar (pemberkasan).

Tersangka baru bisa jadi bakal bertambah lantaran Panitera Pangganti PN Surabaya inisial S diduga ikut kecipratan uang suap Rp 10 Ribu Dolar Singapura setara Rp 115 juta lebih.

LAYAKNYA PEDAGANG

Awal perkara saat Lisa Rachmat meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat Ketua PN. Surabaya, dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Layak pedagang, tawaran Lisa diterima Zarof yang kemudian diikuti mengirim pesan WA (WhatSapp) kepada RS berisi Lisa Rahmat akan menemui RS di PN. Surabaya pada 4 Maret 2024.

Tanpa diduga Zarof, perkara ini justru mengungkap aibnya selama ini diduga mendagangkan perkara. Uang Rp 920 miliar dan 46 Kg emas batangan disita Kejaksaan Agung dari kediamannya !

Singkat cerita, Lisa temui RS dan dapat kepastian Hakim yang akan mengadili Ronald Tannur, ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lisa pun kemudian temui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN. Surabaya dan mengatakan dirinya telah diberitahu RS bahwa Erintuah bersama Mangapul dan Heru ditunjuk sebagai hakim yang akan mengadili Ronald.

DUA MINGGU

Kejanggalan dalam penanganan perkara Ronald sudah dicium aromanya saat penetapan majelis hakim baru ditetapkan pada 5 Maret 2024.

“Padahal, berkas perkara telah dilimpahkan ke PN. Surabaya pada 22 Februari atau dua Minggu (biasanya seminggu setelah dilimpahkan berkas diikuti penetapan majelis, Red), ” beritahu Harli.

Belakangan terungkap, putusan bebas Ronald Tannur yang didakwa menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afrianti karena ada aliran uang Rp 3, 5 miliar.

Dari jumlah uang itu sebanyak Rp 1, 5 miliar dari kantong Meirizka dan sisanya Rp 2 miliar dari saku Lisa sebab saat itu Meirizka belum memiliki uang (dan dijanjikan akan dilunasi atas pinjaman Lisa, Red).(ahi)