Perkuat Kerusakan Ekologi, Pejabat ESDM Babel dan Kementerian ESDM Diperiksa

Bakal Munculkan Tersangka Baru ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai Jajaran PT. Timah Tbk, kini Pejabat Dinas ESDM Pemprov Babel dan Kementerian ESDM dicecar perkuat pembuktian kerusakan lingkungan oleh PT. Refined Bangka Tin (RBT) Dkk Rp 152, 3 triliun.

Seperti terungkap di pada pembacaan putusan terhadap terdakwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani pada Rabu (11/12/2024) angka itu akumulasi kerusakan ekologi oleh 5 Smelter (Korporasi).

Disebutkan PT. RBT diwajibkan membayar kerugian Rp 38, 5 triliun, CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Rp 42, 1 triliun, PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) Rp 23, 6 triliun, PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) Rp 24, 3 triliun dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) Rp 23, 6 triliun.

Sisanya Rp 118, 7 triliun dibebankan kepada 375 perusahaan dan perorangan pelaku penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Timah. Total kerugian Rp 271 triliun.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berkomentar soal tanggung jawab Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Pemprov Babel soal kerusakan ekologi yang mencapai Rp 271 triliun tersebut.

Tanggung jawab itu sementara dibebankan oleh Mantan Kadis ESDM dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.

“Pemeriksaan yang dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” kata Harli, Kamis (16/1) malam.

Mereka yang diperiksa, terdiri PS selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Pemprov Babel tahun 2015- 2016.

Lainnya, DHS (Inspektur Tambang Kementerian ESDM 2016 sampai kini) dan HP (Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan April 2022 sampai kini).

BARU JERAT DIRJEN

Selain tiga Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel, Kejagung baru menjerat Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2018-2022 pada Rabu (29/5/2024).

Lalu bagaimana tanggung jawab Pemprov Babel, Kementerian ESDM, DPR terkait pengawasan tambang timah ilegal yang masih dan tanpa terganggu sama sekali ?

“Secara normatif, harusnya mereka diminta pertanggung jawaban juga pengawasan DPR atas penambangan timah ilegal itu, ” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Ini tidak lepas dari kerusakan lingkungan yang terjadi sejak 2018 dan bahkan bisa jadi tahun sebelumnya.

Jaksa dalam pembacaan dakwaan Rusbani Dkk menyebutkan kerugian lingkungan hidup di non Kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare sebesar Rp 47.703. 441.991.650 (Rp 47,7 triliun).

Sementara nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam Kawasan hutan dengan luas 75.345,751 hektare
adalah sebesar Rp 223.366.246.027.050 (Rp 223,3 triliun). Total Rp 271 triliun.

Dia penuh harap perkara tidak berhenti pada 5 tersangka korporasi, tapi juga pihak lain sebagai subjek hukum perseorangan.

“Contohnya jelas dalam perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) dimana Cheryl Darmadi dijadikan tersangka perkara DPG Jilid III. Jilid pertama Surya Darmadi Dkk, Jilid II 5 korporasi, ” pungkas Iqbal.(ahi)