Mantan Petinggi MA Zarof Ricar Segera Diadili, Pihak Terkait Markus Mulai Tidak Bisa Tidur Nyenyak

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Banyak pihak bisa jadi mulai tidak bisa tidur nyenyak, karena perkara Zarof Ricar bakal digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

Disebut tidak bisa tidur nyenyak, sebab bisa jadi Zarof Ricar akan bicara banyak soal kiprahnya dalam atur-mengatur perkara.

Khususnya terkait uang Rp 920 miliar dan batangan emas 46 Kg lebih yang disita di kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung.

“Saya sependapat dengan Portalkriminal. Id. Karena uang nyaris Rp 1 triliun bisa jadi baru berupa uang muka dan atau titipan para aparat penegak hukum, ” kata Pegiat Anti Korupsi, Jumat (17/1).

Sebelum ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menduga demikian terkait uang yang disita di kediaman Zarof.

Memang, Zarof diadili terkait perkara dugaan suap dan atau gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur.

Dimana dia berperan dalam pengaturan komposisi hakim dan mendapat jatah Rp 1 miliar yang kemudian menjadi neraka dunia, sebab praktiknya sebagai Markus terungkap dan uang Rp 1 triliun disita.

Namun, tidak menutup kemungkinan majelis hakim dan JPU akan mengejar soal tersebut dan terungkap praktik pengaturan kasus di jagat tanah air.

Iqbal berharap Zarof mau berkata jujur dan mengungkapkan semua di depan majelis daripada dia harus menanggung dosa orang lain.

“Jika opsi itu dipilih, maka Zarof akan dipidana maksimal, ” ujar Iqbal.

Dia tidak lupa mengapresiasi kinerja Satker Jampidsus yang berhasil membongkar dan menuntaskan perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya meyakini perkara ini akan menarik perhatian Publik dan bisa jadi pula Presiden Prabowo Subianto yang terus menggelorakan pemberantasan korupsi, ” akhirinya.

Zarof terancam dipidana 15 tahun, paling singkat 3 tahun, denda Rp 15 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Ancaman ini sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yang dikenakan JPU kepada Zarof.

Selain itu, JPU juga menjeratnya dengan Pasal jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Disamping, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor.

TETAP DITAHAN

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan JPU segera melimpahkan berkas perkara ZR ke pengadilan, bila surat dakwaan selesai disusun.

“Tentu, akan dilakukan secepatnya, ” terangnya, Kamis (16/1).

Terhadap ZR, kata Harli JPU juga telah menerbitkan surat penahanan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penahanan ini sekaligus komitmen Kejagung untuk tidak memberi ruang kepada tersangka perkara korupsi menghirup udara bebas. Pada proses penyidikan, ZR juga ditahan.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah di aneka kesempatan menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus lebih maksimal sejalan komitmen Pimpinan Kejaksaan miskinkan koruptor.

Beberapa waktu sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus melakukan penyerahan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus.

Dengan demikian semua tersangka perkara pengaturan hakim dan putusan bebas Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke pengadilan, mulai Hakim Erintuah Damanik Dkk, Ad ikat Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur).

Satu tersangka lagi, Mantan Ketua PN. Surabaya Rudi Suparmono tengah diberkas paska ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1).(ahi)