Kuliah Umum di Universitas Al- Azhar
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan politik hukum berdasarkan nilai- nilai demokrasi akan menghasilkan hukum yang populistik dan responsif.
Pernyataan ini disampaikan saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia bertajuk “Penegakan Hukum Humanis dalam Perspektif Politik Hukum. “
Kuliah disampaikan Jaksa Agung selaku Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (20/1/2025).
Pada pemberian kuliah tersebut, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara politik dan hukum dalam menciptakan keteraturan sosial.
Burhanuddin mengingatkan pembentukan politik hukum seyogianya didasarkan pada cita -cita bangsa, yaitu
masyarakat yang adil dan makmur.
Disamping itu juga, katanya harus ditujukan guna mencapai tujuan negara yang ditetapkan.
Terakhir, Alumni FH -Untag Semarang ini menyebutkan politik hukum harus didasarkan nilai-nilai Pancasila, moral, hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan bangsa, kedaulatan rakyat.
“Jadi, ilmu politik hukum tidak hanya bicara kebijakan pemerintah untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu hukum. “
“Akan tetapi juga berkaitan dengan aspek yang meliputi latar belakang dan lingkungan yang akan mempengaruhi terbitnya suatu kebijakan untuk tercapainya tujuan hukum,” tutur Jaksa Agung.
RELEVAN
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea menyatakan materi kuliah yang disampaikan Jaksa Agung sangat relevan dengan situasi kekinian.
Sebut saja UU Cipta Kerja. Di satu sisi perundangan memudahkan pengusaha untuk berinvestasi tapi pada sisi lain karyawan terpinggirkan kepentingan karena hanya berstatus karyawan kontrak.
Kemudian, penerapan ketentuan PPN 12 persen awal tahun ini yang dikritisi banyak pihak tidak tepat karena memaksa pengusaha menaikan harga yang kemudian menjadi sebab daya beli masyarakat menjadi berkurang.
“Kita berharap pemikiran semacam ini bukan hanya menjadi landasan pembentukan hukum, tapi juga harus mengakomodir kepentingan masyarakat agar produknya justru menjadi kontra- produktif. Istilahnya membumi, ” akhiri Iqbal.
BUKAN OBJEK
Pada bagian lain, Jaksa Agung menerangkan konsep hukum humanis menempatkan manusia sebagai subjek, bukan objek penegakan hukum.
Ia menggarisbawahi hukum harus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan, moral dan etika.
“Penegakan hukum yang humanis juga harus mencakup prinsip keadilan restoratif, mengutamakan integritas moral, dan memastikan transparansi dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.
Konsep ini telah diterapkan melalui berbagai program Kejaksaan, seperti penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan program Jaga Desa.
Sampai 2024, jumlah Penanganan Restorative Justice pada periode 2020 – 2024 sebanyak 6.516 perkara.
Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah RJ.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa terhadap penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkotika telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 116 unit.(ahi)