Mulai Sasar Importir Gula Periode 2019
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sembilan tersangka baru perkara Impor Gula di Kemendag 2015-2016 ditetapkan Kejaksaan Agung, 9 korporasi (importir gula) segera menyusul ?
“Kenapa tidak, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea dengan tanda tanya, Selasa (22/1/2025) malam.
Iqbal merujuk kepada penetapan 5 tersangka korporasi perkara tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk periode 2018 – 2022.
“Kan dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun itu, 5 korporasi dijadikan tersangka paska Pemilik dan Jajaran Direksi 5 Smelter ditetapkan tersangka, ” Iqbal mencontohkan.
Namun pada akhirnya, menurut Iqbal kembali kepada seberapa jauh 9 tersangka baru mampu mengembalikan kerugian negara yang belakangan berkembang dari Ro 400 miliar menjadi Rp 500 miliar lebih.
“Itu saja, ” ucapnya pendek.
Sehari sebelumnya, Senin (21/1) Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar gelar jumpa pers tentang penetapan 9 tersangka.
Mereka, terdiri Dirut PT. Angels Product (AP) 2014- 2016 Tonny Wijaya, Presdir PT. Andalan Furnindo (AF) 2011- 2024 Wisnu Hendraningrat, Dirut PT. Sentra Usahatama Jaya (SUJ) 2016 Hansen Setiawan.
Berikutnya, Dirut PT. Medan Sugar Industri (MST) 2016 Indra Suryaningrat, Dirut PT. Makassar Tene (MT) 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT. Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).
Kemudian, Dirut PT. Kebun Temu Mas (KTM) Aku Sanjaya, Dirut PT. Berkas Manis Makmur (BMM) Hans Falita Hutama (HFH) dan Dirut PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) 2016 Eka Sapanca.
Dari ke-9 tersangka sebanyak 8 orang diantaranya dikenakan status tahanan. Satu diantaranya ditangkap di Kalteng karena tidak punya itikad baik atas nama Hendrogianto Antonio Tiwon dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Satu tersangka lagi atas nama Ali Sanjaya belum diketahui. Tim penyidik sudah layangkan panggilan paska Senin (21/1) belum bisa hadir.
Para tersangka terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara, sebab penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Penetapan tersangka pas 2 bulan paska Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Eks. Direktur Pengembangan Usaha PT. PPI Charles Sitorus dijadikan tersangka.
MILIK PARA TAIPAN
Dari penelusuran, diduga korporasi milik dan atau terafiliasi dengan para Taipan yang diduga dekat dengan penguasa.
Seperti, PT. Andalan Furnindo, PT. Sentral Usahatama Jaya dan PT. Medan Sugar Industry tergabung dalam Grup Samora MLM.
Lalu, Duta Sugar (dan PT. Jawamanis) adalah anggota grup perusahaan Wilmar Internasional Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus.
Terakhir, PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan PT. Makassar Tene tergabung dalam Tene Group dan Angels Product diduga terkait AGN (Artha Graha Network) diduga terkait Taipan Tommy Winata ?
KEBUN TEBU MAS
Dari sembilan tersangka, PT. Kebun Tebu Mas tidak masuk kategori importir gula periode 2015 (dan 2016).
Namun sejak disidik awal Oktober 2923, Dirut PT. KTM Ali Sanjaya B sudah berulang diperiksa dan semua bisa terjadi karena perkara impor gula yang disidik juga menyasar periode 2015 – 2023.
Dari penelusuran, KTM tercatat penerima izin impor untuk periode 2019 sebanyak 52. 140 ton bersama 4 korporasi lain.
KTM juga tercatat penerima izin impor gula periode 2019 sebanyak 35 ribu ton bersama 7 korporasi lain.
Penetapan Dirut KTM sebagai tersangka indikasi importir gula periode 2019 dan 2020 mulai disasar dan atau sebab lain ?
Direktur Penyidikan dan Kapuspenkum tidak menyinggung sama sekali atas alasan penetapan Dirut PT. KTM sebagai tersangka, Senin (21/1).
Namun, keduanya pernah menyatakan penyidikan terus berkembang saat diprotes Publik saat perkara impor gula hanya sasar periode 2015 dan menjadikan Tom dan Charles sebagai tersangka, Selasa (29/19/2024).
“Pasti ada alasan. Bila memang penyidikan mulai ungkap kasus impor gula yang juga diduga bermasalah pada 2019 dan 2020 tentu, kita sambut baik, ” komentari Iqbal.
Selain itu, Policy ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto agar Kejaksaan Agung bongkar praktik koruptif terkait penyalahgunaan izin yang berakibat kerugian negara.
“Kalau saya yakin ini soal waktu saja. Bravo Jampidsus dan Tim Satgassus, ” tutup Iqbal.(ahi)