Boyamin Jengkel Perkara Mangkrak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pelapor perkara Gratifikasi dan Pemerasan di pada Setjen Kemenkumham Boyamin Saiman mengaku jengkel karena sejak disidik pada Rabu (15/6/2022) Mangkrak.
“Sesuai SOP setidaknya ada pemberitahuan kepada saya sebagai pelapor. Ini tidak sama sekali, ” tutur Boyamin yang juga Koordinator MAKI kepada Portalkriminal. Id., Selasa (25/1).
Oleh karena itu pula, kata Boyamin dirinya segera menyiapkan gugatan, dalam bentuk praperadilan (Praper) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secepatnya guna memaksa Kejaksaan Tinggi DKJ melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sabar. Saat sudah selesai disusun permohonannya, maka akan saya rilis kepada seluruh media, ” janji pria asal Ponorogo yang selalu up date perkembangan korupsi di tanah air.
Secara jujur, Boyamin merasa malu karena terus ditanyakan dalam kapasitas Pelapor seakan ada apa.
“Hal inilah yang membuat saya jengkel
“Saya juga malu ditanya terus seakan ada apa.
Perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan, 17 Juni usai dilakukan gelar perkara, 15 Juni paska menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Kepada Jakartanews. Id (Grup Portalkriminal. Id) Boyamin akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSKP) agar korban berani bersaksi, Senin (20/6/2022).
“Upaya tersebut semata agar korban berani buka-bukaan, ” ungkapnya
DIMUTASI
Seperti dijelaskan Kasipenkum Ashari Syam, Jumat (17/6/2022). Perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini, memaksa beberapa orang kepala Rutan dan/atau kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan, ” tuturnya mengutip hasil penyelidikan.
Ashari menduga praktik itu diduga dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkukham (saat itu) pada tahun 2020- 2021.
“Dari Gelar Perkara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Ekspose diduga pemerasan dan gratifikasi didudga dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen Kemenkumham, ” pungkas Ashari.(ahi)