Buka Pelatihan Sertifikasi Mediator
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tiada lelah berkontribusi, Mantan Wakil Jaksa Agung Dr. Setia Untung Arimuladi kembali gelar pelatihan sertifikasi mediator untuk ketiga kalinya.
Bekerjasama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), Wakil Jaksa Agung periode 2020 – 2022 membuka pelatihan tersebut dalam kapasitas Pengawas Sentra Keadilan Indonesia (SKI), Senin (20/1).
“Pelatihan ini guna mencetak mediator bersertifikat profesional sekaligus memberikan pemahaman isu peradilan pidana modern dan reformasi hukum pidana, ” kata Doktor Hukum Paska Sarjana Undip pada acara yang dilakukan daring tersebut.
Mantan Jaksa yang dikenal kreatifitas- inovasi saat menjabat Kapuspenkum pertegas pelatihan ini tidak hanya mencakup sengketa administrasi dan perdata, tapi juga pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif biasa dikenal dengan istilah RJ (Restorative Justice).
“Jadi, pelatihan ini esensinya ingin membuka wawasan bagi para mediator mengenai mediasi penal, ” tegasnya
Bapak dua putri cantik ini mengingatkan SKI juga menggagas pelatihan pertama yang dirancang dengan materi keadilan restoratif dan mediasi penal, sesuai dengan arah proyeksi kebijakan nasional RUU Keadilan Restoratif.
“Tentunya, selain materi lain yang memberikan pemahaman tentang teknik mediasi secara umum,” pungkasnya.
Pelatihan Batch 3 ini, diikuti 24 peserta berlatar belakang pendidikan dan multi profesi, mulai dari Kepolisian, Advokat, Paralegal, Dokter dan lainnya.
Peserta ditangani para trainer, fasilitator handal dan berpengalaman dalam pemberian materi. Mereka juga mendampingi peserta berdiskusi dan mengasah keterampilan.
Pelatihan berlangsung sebulan ini merupakan pengembangan potensi dan karenanya pula pembelajaran tidak hanya pada teori, namun juga pembelajaran praktik dengan coaching, mentoring, dan e-learning.
BERSIFAT KHUSUS
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IICT, Sri Mamudji mengamini statement Setia Untung Arimuladi, namun perkara pidana dimaksud yang bersifat khusus, seperti pendekatan RJ dalam perkara pidana.
“Dalam RJ diutamakan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaiannya. Hal sama dalam penyelesaian sengketa kasus perdata, tentunya mengenal win-win solusion,” ujarnya.
IICT adalah lembaga pertama yang mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung untuk memberikan pelatihan sertifikasi mediator. Akreditasi diberikan pada 2003 dan berlaku sampai 2025.
Sentra Keadilan Indonesia sendiri wadah para praktisi, akademisi dan profesional independen yang berdiri pada 14 Juni 2024.
Pelatihan mediator Batch 3 dimulai pada 21 Januari sampai 7 Februari 2025 dan diikuti 24 orang peserta.(ahi)