Pejabat Bank BRI Diperiksa, Keterkaitan dengan TPPU oleh 7 Korporasi Milik Apeng?

PORTALKRIMINAL.ID -Operational Risk Division Bank BRI diperiksa Kejaksaan Agung. Adakah keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara perkebunan kelapa sawit oleh PT. Duta Palma Group (DPG) ?

Sampai saat ini 7 korporasi diduga anak usaha atau terafiliasi dengan DPG dijadikan tersangka tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Korporasi dimaksud, ialah PT. Palma Satu (TPK & TPPU), PT. Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT. Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT. Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU).

Belakangan, Selasa (31/12/2024) diterbitkan Sprindik baru dan 2 korporasi atas nama PT. Alfa Ledo (AL) dan PT. Monterado Mas (MM)ndan putri Surya Darmadi, yakni Cheryl Darmadi ditetapkan tersangka.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi soal pemeriksaan Operational Risk Division Bank BRI inisial OT terkait dengan TPPU, khususnya penyamaran uang hasil kejahatan.

“OT diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red), ” kata Harli diplomatis, Rabu (22/1/2025) malam.

Sebelum ini dari penyitaan ratusan miliar terhadap 7 korporasi di sejumlah bank atas nama korporasi dan orang lain. Belum diketahui kesediaan korporasi dan orang lain memiliki rekening ratusan miliar yang patut diduga hasil kejahatan.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah usai rapat tingkat Menteri pada Desk Korupsi dan Desk Devisa Negara di Kejagung menyatakan penetapan tersangka tersebut mempercepat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4, 7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 73, 9 triliun, Kamis (2/1/2025).

Bersama Operational Risk Division Bank BRI ikut diperiksa MY selaku Staf Marketing Duta Palma Grup periode 2018 -2023.

SURYA DARMADI

Penetapan tersangka korporasi dan Cheryl Darmadi berawal putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menghukum Surya Darmadi alias Apeng membayar uang pengganti Rp 2, 338 triliun. Selain pidana badan 16 tahun penjara.

Putusan itu membuat Apeng lolos membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun seperti diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum yang menuntut Apeng dihukum seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 trilun dan 7,8 juta dolar AS untuk kerugian negara serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun subsider 10 tahun penjara.(ahi)